Berita NTT
Kanwil Kemenkum HAM NTT Gelar Sosialisasi Perkuat SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kedaulatan intern negara terasa terganggu manakala setiap gerak kebijakan negara senantiasa terpantau baik dengan sengaja ataupun tidak oleh negara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT menggelar sosialisasi hasil analisis kebijakan hukum untuk membangun Indonesia pinggiran melalui SDM keimigrasian di wilayah perbatasan.
Kegiatan tersebut di buka Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk dan dihadiri oleh keempat Narasumber yakni Dosen Fakultas Hukum Unversitas Nusa Cendana DR. Dhey Wego Tadeus, SH.,M.Hum, Analis kebijakan Ahli Muda Balitbangkumham Citra Krisnawati, S.H.,M.H, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT Drs. Petrus Seran Tahuk, PLT Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna.
Kegiatan yang dipandu oleh host Ratih Veronika ini berlangsung di Aula Kakanwil Kemenkum HAM, Kamis 30 Maret 2023.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Rapat Bahas Penerbitan dan Penolakan Paspor
Analis kebijakan Ahli Muda Balitbangkumham Citra Krisnawati, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa dalam kajian kegiatan ini mengambil tema Membangun Indonesia Dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian Di Wilayah Perbatasan.
Dijelaskannya judul tersebut merupakan tindak lanjut atau usulan kepada atasan yang disampaikan oleh direktorat imigrasi kepada badan pengembangan hukum dan HAM untuk dikakukan analisis kebijakannya.
Pengelolaan wilayah perbatasan tersebut merupakan salah salah satu kebijakan pokok yang tertuang didalam renstra hukum dan hak asasi manusia.
“Yaitu didalamnya menciptakan wilayah perbatasan yang aman dari perlintasan WNA/WNI yang tidak mempunyai dokumen sesuai prosedur,” tuturnya.
Baca juga: Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Kemudian, lanjutnya, kebijakan tersebut kemudian melahirkan sembilan kegiatan strategis salah satunya struktural kajian tunjangan khusus atau petugas imigrasi yang bertugas dimanapun di perbatasan negara.
Dosen Fakultas Hukum Unversitas Nusa Cendana, DR. Dhey Wego Tadeus, SH.,MHum menyampaikan dengan tema membangun Indonesia dari pinggiran dengan Sub tema District Oecusi dan Perjalanan Para Pejabat Timor Leste di Wilayah NTT.
Menurutnya, Kedudukan District Oecusi yang berada dalam negara kesatuan RI merupakan suatu kenyataan “ketatanegaraan riil” yang tidak termuat/diatur di dalam ketentuan “hukum tata negara” Indonesia.
UUD 1945 hanya mengenal pembagian wilayah Indonesia atas wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota. Sedangkan Secara riil/konkrit ternyata terdapat wilayah negara lain (District Oecusi Timor Leste) di dalam wilayah Negara Indonesia.
“Kenyataan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa perlu untuk merefleksikan kembali pengaturan dalam “ketatanegaraan” Indonesia,”ujarnya.
Sehingga, kata dia, Faktanya, Kedudukan wilayah negara lain yang berada di dalam negara Indonesia menyebabkan kesatuan Negara Indonesia sebagai suatu “unity” Indonesia yang dikenal sebagai Negara Nusantara, ternyata tidak bulat lagi.