Berita Manggarai

Kenaikan Pajak Sewa Ruko di Manggarai, Pemkab: Perda Sudah Disahkan

Hal itu disampaikan Kaban Kanis, merespon penolakan sejumlah pedagang di Pasar Puni Ruteng akan adanya kenaikan pajak ruko.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Manggarai Kanis Nasak saat temu di ruang kerjanya, Jumat 23 Februari 2024. 

Fasilitas lain yang ia keluhkan terkait dengan  akses masuk menuju Ruko, yang saat ini ditutupi oleh terminal dan penjual ikan basah.

"Coba kita liat saja didepan ini, pembeli susah masuk disini (Ruko) karena didepan ada penjual ikan basah di trotoar dengan liar. Belum lagi keberadaan terminal ini menghalangi pembeli untuk masuk," lanjutnya.

Menurut mereka, kenaikan ini secara tidak langsung upaya mengusir pedagang lokal untuk berkembang usahanya lalu beri kesempatan kepada pedagang dari Luar.

"Kebijakan ini sama saja mengusir kita dengan halus. Karena kalau orang dari luar harga berapa saja mereka siap bayar. Tapi kita disini tidak bisa berkembang," tambahnya.

Merespon lebih lanjut wacana kenaikan ini dalam waktu dekat kata Siti, mereka akan  bertemu dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan keberatan.

"Kami akan bahas ini dengan Bupati Manggarai dalam waktu dekat. Kami sampaikan keberatan," tutupnya. (cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved