Berita Manggarai

Kenaikan Pajak Sewa Ruko di Manggarai, Pemkab: Perda Sudah Disahkan

Hal itu disampaikan Kaban Kanis, merespon penolakan sejumlah pedagang di Pasar Puni Ruteng akan adanya kenaikan pajak ruko.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Manggarai Kanis Nasak saat temu di ruang kerjanya, Jumat 23 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanis Nasak mengatakan, kenaikan retribusi pajak untuk ruko sudah disahkan dalam Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Kaban Kanis, merespon penolakan sejumlah pedagang di Pasar Puni Ruteng akan adanya kenaikan retribusi pajak ruko.

Menurut Mantan Kadis DLHD itu, kenaikan retribusi pajak bukan semata-mata keputusan dispenda akan tetapi sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2023.

Pembahasan terkait perda ini kata Kanis, melalui kajian yang matang dengan melibatkan Kakanwil NTT dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

"Perda nomor enam tahun 2023 itu jelas, tapi tidak semua item bervariasi dan itu melalui kajian, kajian itu berlapis-lapis , DPR sudah, kemudian dari provinsi kementrian keuangan, ke kementrian dalam negeri," ucap Kanis, saya temu di ruang kerjanya, Jumat 23 Februari 2024.

Perda ini kata Kanis, bukan prodak kesewenangan Dispenda akan tetapi merupakan prodak masyarakat melaui pembahasan bersama DPR. Kenaikan retribusi pajak ini tidak hanya ruko termasuk juga pajak restoran dan bangunan.

"Mulai Januari ini dijalankan. Kalau ada pihak yang tidak mau silahkan kluar," tegas Kanis.

Sementara Kabid Retribusi Gonsa Gaut membantah apa yang dikeluhkan oleh Pedagang di Pasar Puni Ruteng Veronika Nur Siti terkait kenaikan pajak ruko dari Rp 600.000 naik menjadi Rp 750.000 tidak benar.

Dikatakan Gonsa, pertemuan dengan pedagang di Pasar Puni Ruteng beberapa waktu lalu hanya menginformasikan akan ada kenaikan.

"Saya tidak pernah mengatakan ada kenaikan sekian. Saya hanya memberikan contoh ruko enam juta dia naik sembilan juta  per triwulan, untuk yang disana nanti (Pasar Puni ) sesuaikan dengan area," terang Gonsa.

Sebelumnya, pengguna ruko di Pasar Puni Ruteng Veronika Nur Siti, menolak dengan adanya kenaikan pajak ruko oleh Dispenda Manggarai.

Menurut Siti, kenaikan itu tidak tepat mengingat kondisi pasar yang sepih pengunjung dan minim fasilitas.

"Kondisi pasar Puni ini sangat sepih, pemasukan kita juga demikian. Jangankan naik seratus lima puluh ribuh, bayar enam ratus ini saja kita sangat susah,"ujar Siti, kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 21 Februari 2024.

Lanjutnya, pihak Dispenda Manggarai menaikan biaya sewa tidak sebanding dengan fasilitas pasar yang memadai. Saat ini kata Dia, pasar Puni Ruteng belum di tata dengan baik sesuai dengan jenis dagangan.

Fasilitas lain yang ia keluhkan terkait dengan  akses masuk menuju Ruko, yang saat ini ditutupi oleh terminal dan penjual ikan basah.

"Coba kita liat saja didepan ini, pembeli susah masuk disini (Ruko) karena didepan ada penjual ikan basah di trotoar dengan liar. Belum lagi keberadaan terminal ini menghalangi pembeli untuk masuk," lanjutnya.

Menurut mereka, kenaikan ini secara tidak langsung upaya mengusir pedagang lokal untuk berkembang usahanya lalu beri kesempatan kepada pedagang dari Luar.

"Kebijakan ini sama saja mengusir kita dengan halus. Karena kalau orang dari luar harga berapa saja mereka siap bayar. Tapi kita disini tidak bisa berkembang," tambahnya.

Merespon lebih lanjut wacana kenaikan ini dalam waktu dekat kata Siti, mereka akan  bertemu dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan keberatan.

"Kami akan bahas ini dengan Bupati Manggarai dalam waktu dekat. Kami sampaikan keberatan," tutupnya. (cr2)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved