Jonas Calon Wali Kota Kupang

Jonas Tetap "Gas" Deklarasi Cawalkot Kupang Usai "Didatangi" Penyidik Kejati NTT

Adapun acara deklarasi Jonas Salean sebagai Cawalkot Kupang hanya berselang sekira 48 jam setelah dirinya "berurusan" dengan pihak Kejati NTT.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Deklarasi Jonas Salean menjadi Calon Wali Kota Kupang untuk Pilwalkot Kupang tahun 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPD I Partai Golkar NTT resmi mendeklarasikan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang ( Cawalkot Kupang ) periode 2024-2029.    

Acara deklarasi Jonas Salean sebagai Cawalkot Kupang berlangsung di aula Hotel Kristal Kupang, Jalan Timor Raya Pasir Panjang Kota Kupang pada Jumat (23/2/2024) sore.

Jonas yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu secara resmi diperkenalkan sebagai Cawalkot Kupang yang akan diusung partai besutan Airlangga Hartarto dalam Pilwalkot Kupang November 2024 mendatang. 

Baca juga: Melki Laka Lena Sebut Jonas Salean Kader Terbaik Golkar 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jonas Salean Resmi Diusung Partai Golkar Jadi Bakal Calon Wali Kota Kupang

Adapun acara deklarasi Jonas Salean sebagai Cawalkot Kupang hanya berselang sekira 48 jam setelah dirinya "berurusan" dengan pihak Kejati NTT.

Resdiana Ndapamerang, isteri Jonas, harus memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT dan diperiksa sekira tujuh jam lamanya pada Rabu (21/2).   

Resdiana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang yang menyeret nama suaminya. Ia diperiksa mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. 

Sehari sebelumnya, yakni Selasa (20/2), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga melakukan penyitaan atas tanah dan bangunan di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang. 

Tanah dan bangunan yang terdaftar dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 839 dengan luas 420 m⊃2 itu oleh pihak Kejati NTT disebut sebagai objek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

 

Kelas petarung

Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut bahwa  Jonas Salean merupakan calon tunggal Wali Kota Kupang dari Partai Golkar.

Ketetapan Golkar NTT untuk mengusung mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu pun telah mendapat persetujuan dan konsultasi dari DPP Partai Golkar.

Laka Lena mengatakan bahwa DPP Partai Golkar meminta Golkar NTT dan Golkar Kota Kupang untuk memenangkan Jonas Salean

Diakuinya, perjalanan politik Jonas Salean terbilang terjal. Menjelang Pemilu maupun Pilkada, Jonas Salean selalu mendapat dinamika. Bahkan, kata dia, dinamika itu terjadi sedang terjadi hari-hari ini. 

"Pak Jonas ini kelas petarung. Mengalami banyak dinamika. Pak Jonas ikuti saja prosesnya," ungkap Laka Lena

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu juga sepakat meski tengah diterpa berbagai dinamika, Jonas Salean harus terus mempersiapkan diri. Ia meminta Jonas sebagai warga negara harus taat terhadap seluruh proses yang sedang berlangsung. 

 

Tren positif Golkar 

Selain memberi dukungan, Laka Lena juga memberi apresiasi atas upaya Jonas Salean mendorong kenaikan perolehan kursi DPRD Kota Kupang dari empat kursi menjadi lima kursi. Ia menyebut, 'jurus' ala Jonas Salean dalam politik dalam kondisi yang sangat baik. 

Saat ini, Partai Golkar dari level kota kabupaten hingga pusat sedang berada pada trend positif dengan peningkatan perolehan suara pada Pemilu 2024.

Karena itu, Partai Golkar NTT juga berupaya untuk mempersiapkan dan mengunci kemenangan dalam penyelenggaraan Pilkada serentah pada akhir tahun ini. 

Partai Golkar NTT memberikan rekomendasi kepada Jonas Salean selaku ketua DPD II Kota Kupang menjadi bakal calon kepala daerah. Jonas Salean diminta melakukan komunikasi dengan partai politik lainnya guna proses itu. 

Dengan pemenangan yang didapat Golkar secara nasional, ia meminta kemenangan juga harus diperoleh Jonas Salean dan Alo Sukardan dalam Pilwalkot Kupang 2024. 

 

Bantah dugaan korupsi

Sebelumnya, Jonas Salean membantah pihak Kejati NTT terkait klaim kepemilikan tanah di Jalan Veteran Fatululi Kupang yang disita oleh penyidik Kejati NTT.

Ia mengatakan, tanah seluas 420 m⊃2 merupakan miliknya dan bukan merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Tanah dan bangunan seluas seluas 420 m⊃2 memiliki legalitas dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 839.

Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkama Agung pada 21 April 2021, Jonas Salean dinyatakan menang atas Pemkab Kupang. 

Terdapat dua amar putusan dalam kasasi tersebut, yakni pertama, menghukum Bupati Kupang karena mencatat barang yang bukan miliknya dalam buku aset daerah sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat. Selanjutnya, kedua, menghapus tanah tersebut dari buku aset Pemkab Kupang.

Kasasi itu diajukan Pemkab Kupang setelah kalah di Pengadilan Tinggi NTT dan Pengadilan Negeri Kupang menghadapi gugatan yang dilayangkan Jonas Salean

"Kasus ini berawal sejak tahun 2019, disaat itu Bupati Kupang bilang tanah ini miliknya, dan saya bantah bawah tanah ini tanah saya sesuai SHM yang dipegang," kata Jonas.

Meurut dia, dirinya dilaporkan oleh Pemkab Kupang, dan dirinya pun menggugat balik Pemkab Kupang ke Pengadilan untuk menentukan dan memastikan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Saya gugat bupati kupang saat itu dengan 13 alat bukti, dan Hakim di PN Kupang menolak semua alat bukti dari Pemkab Kupang," jelasnya.

"Putusan MA atas perkara ini sejak tahun 2021, dan saya baru dapat September 2023. Sehingga saya ajukan untuk laksanakan eksekusi oleh PN Kupang," kata Jonas.

Kata Jonas lagi bahwa sebenarnya eksekusi oleh PN Kupang pada Desember 2023 kemarin, namun eksekusi ditunda hingga selesai Pemilu berdasarkan instruksi MA.

"Sebenarnya langkah untuk eksekusinya sudah tiba, tapi tiba-tiba kemarin jaksa dari Kejati NTT datang minta sertifikat untuk lakukan penyitaan tanah dan bangunan ini," ungkapnya.

"Saya tolak mereka, karena tanah ini bukan milik bupati kupang lagi sejak 2021 usai putusan MA itu," tegasnya.

Jonas juga mengatakan jaksa yang datang pun tidak mampu menjawab pertanyaannya terkait dasar melakukan penyitaan tanah dan bangunan tersebut.

"Mereka (para jaksa) kemarin datang bilang tanah dan bangunan ini sudah ada penetapan penyitaan dari ketua pengadilan Negeri Kupang. Tapi saya tanya ke mereka apa dasar jaksa ajukan ke ketua PN Kupang untuk melakukan penyitaan terhadap tanah saya ini yang suda ada dasar kekuatan hukum , tapi mereka tidak bisa jawab," jelasnya.

Atas tindakan penyitaan jaksa itu, Jonas pun mengakui bahwa aparat di Kejati NTT tidak benar melakukannya.

Oleh sebab itu, sebagai pihak yang dirugikan, Jonas akan meporkan Kejati NTT ke Komnas HAM atas tindakan penyitaan tersebut. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved