Berita Belu
Pelayanan oleh Bea Cukai Atambua, Ombudsman NTT Sebut Ada Oknum Pegawai di Lapangan yang 'Bermain'
Khusus jalur ekspor ke Timor Leste, meskipun petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebut sejak tahun 2022 hingga sekarang (2024) belum ada komplain terkait layanan di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua.
"Sejauh ini di kantor Pelayanan Bea Cukai Atambua belum ada komplain yang masuk ke Ombudsman NTT dari eksportir maupun importir, ini berarti KPPBC melayani dengan baik dan tidak mempersulit. Memberikan fasilitas dan kemudahan dalam konsultasi," ujar Darius Beda Daton S.H saat coffee morning bersama Kantor Bea dan Cukai Atambua di aula Hotel Ballroom Matahari Atambua. Rabu, 21 Februari 2024.
Namun, kata Darius, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh eksportir bahwa KPPBC melarang pemberian Parcell atau pemberian lain, tetapi masih ada satu dua oknum pegawai di lapangan yang ‘bermain’.
"Terkait hal ini akan saya sampaikan khusus kepada Kepala Bea dan Cukai Atambua untuk membenahi kedepannya," katanya.
Baca juga: Penerimaan Kantor Bea Cukai Atambua Tahun 2023 Lampaui Target
Selain itu, akhir-akhir ini aplikasi CEISA untuk dokumen ekspor sering error, namun hal itu selalu diberikan solusi.
Lebih lanjut, Darius mengatakan Kantor Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), memberikan dukungan kepada industri alam negeri (industrial assistance), melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya (community protector), dan mengoptimalkan penerimaan negara (revenue collector).
Sebagai instansi vertikal di perbatasan, Bea Cukai Atambua memiliki berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, penumpang dan pelintas batas.
"Sebagai instansi yang ada di perbatasan antar negara, saya berpesan agar melakukan fungsi memfasilitasi perdagangan dengan baik guna kelancaran ekspor dan impor yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara," tambahnya.
Khusus jalur ekspor ke Timor Leste, meskipun petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, treatmen bea cukai sangat diperlukan guna menghindari ekspor barang subsidi semisal pupuk ke Timor Leste sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya.
"Petugas bea cukai di perbatasan adalah etalase Indonesia di mata warga Timor Leste, karena itu pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh petugas bea cukai akan sangat mempengaruhi persepsi warga Timor Leste tentang Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Bea Cukai Atambua dan Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian dari Timor Leste
Sementara, Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana menegaskan, soal oknum petugas Bea Cukai yang ditemukan 'bermain' oleh Ombudsman, pihaknya sudah melakukan koordinasi.
"Kita memberikan apresiasi kepada ombudsman karena sudah melakukan tugasnya dalam hal pengawasan terkait pelayanan publik. Atas masukan dari Ombudsman kami akan melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kinerja dan pelayanannya kedepan," ungkapnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.