Berita Belu

Bea Cukai Atambua dan Polres Belu Terima Barang Bukti Sepeda Motor Curian dari Timor Leste

Bea Cukai Timor Leste menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak Bea Cukai Atambua

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
BARANG BUKTI - Pihak Bea Cukai Atambua menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada Polres Belu seusai menerima dari Bea cukai Timor Leste yang berlangsung di PLBN Batugede Timor Leste pada Rabu 24 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bea Cukai Timor Leste menyerahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak Bea Cukai Atambua, yang berlangsung di PLBN Batugede Timor Leste pada Rabu 24 Januari 2024.

Penyerahan Sepeda Motor milik warga Negara Indonesia (WNI) yang diselundupkan pelaku kejahatan ke Timor Leste ini dihadiri Direktur Bea Cukai Bobonaro Timor Leste, Wadan Pos UPF Timor Leste, Pihak DNTT Timor Leste, Pihak Trancito PNTL Primero Sergento Antonio dan Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau.

Penyerahan barang bukti ini juga dihadiri yang perwakilan KPPBC Atambua, Asisten Super Visor Imigrasi PLBN Motaain, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ka Pos Pam Motaain, Petugas Sat Lantas Pada PLBN Motaain, Kasubid Fasilitasi Lintas Batas Negara BNPP PLBN Motaain serta Pemilik Sepeda Motor, Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih.

Sebelum diserahkan, motor Honda Scoppy dengan nomor polisi DH 4208 TL, sudah melalui pengecekan surat kendaraan bermotor berupa nomor rangka dan nomor mesin oleh pihak Bea Cukai dan Petugas Sat Lantas pada PLBN Motaain dan disaksikan langsung oleh pemilik motor.

Setelah kegiatan serah terima berlangsung dari pihak Bea Cukai Timor Leste kepada Bea Cukai Atambua, sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polres Belu yang berlangsung di PLBN Motaain, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Baca juga: Bea Cukai Atambua Tetapkan Satu Tersangka Penyelundupan Kayu Cendana dan Pakaian Bekas dari RDTL

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K ketika di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sepeda motor dari pihak Bea Cukai Atambua.

Menurutnya, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat korban, Paulina Ika Dewi RatnaNingsih pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 lalu.

"Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban pada tanggal 20 september 2023 dengan laporan Polisi nomor LP/ 247/IX/2022/SPKT/ Polres Belu / Polda NTT. Usai menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi aktif dengan aparat PNTL Timor Leste," jelas Kapolres Belu, kepada Pos-Kupang.com, Kamis, 25 Januari 2024.

Kapolres Belu menuturkan, dari keterangan Nelson anggota PNTL, sepeda motor tersebut berhasil diamankan di kediamanan salah satu anggota PNTL wilayah Fatumea Timor Leste.

Setelah dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian Distrik Suai Kovalima, diketahui bahwa motor tersebut di beli dari adik dari Yanto Moruk yang melancarkan aksi pencuriannya dengan melewati perbatasan antara Pos Lookeu dan pos Laktutus lalu masuk ke wilayah Fatumea dan di jual kepada warga setempat.

"Menurut keterangan Nelson saat mendapat informasi dari keluarga korban yang berada di Atambua Belu, bahwa motor yang di curi tersebut diyakini berada di wilayah Fatumea, ia langsung menghubungi PNTL Distrik Suai Kovalima Timor Leste untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Kapolres Belu.

"Sepeda motor tersebut diamankan di rumah salah satu anggota PNTL di wilayah Fatumea. Setelah di lakukan investigasi oleh pihak kepolisian Distrik Suai Kovalima, diketahui bahwa motor tersebut di beli oleh masyarakat seharga Rp 6 juta dari adiknya Yanto Moruk, yang mana Yanto Moruk ini sendiri merupakan warga Fatumea yang hingga saat ini masih menjalani hukuman di lapas Kabupaten TTU atas kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah kabupaten Belu, Malaka dan TTU," ungkap Kapolres Belu.

Baca juga: Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dan Pakaian Bekas di Perairan Motaain

Lebih lanjut, Kapolres Belu menuturkan, masih menurut Nelson, diketahui bahwa adik dari Yanto Moruk sering kali masuk ke wilayah Atambua kabupaten Belu dan pulang kembali ke wilayah Fatumea Timor Leste dengan membawa 1 unit motor yang diduga merupakan hasil curian.

"Menurut informasi dari saudara Nelson, setelah di lakukan investigasi di Distrik Suai Kovalima, di ketahui bahwa adik dari Yanto Moruk sering kali masuk ke wilayah indonesia (Atambua) dan pulang kembali ke Fatumea (Timor Leste) dengan membawa 1 unit motor yang baru yang diduga kuat merupakan hasil curian," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved