Ayah Cabuli Anak Kandung

Polisi Beberkan Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Manggarai Timur

Kejadian pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Juni 2021 sekitar pukul 18.30 wita saat rumah sepi. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024 menyampaikan kronologi seorang ayah di Borong, Kabupaten Manggarai Timur mencabuli anak kandungnya berulang kali.

Kejadian Pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Juni 2021 sekitar pukul 18.30 wita saat rumah sepi. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pasca bebas dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya. 

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu. 

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban. 

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor. 

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku mengaku hanya 2 kali merudapaksa korban. 

Meski demikian, kata Jeffry pelaku MG telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan sejak 19 Februari kemarin sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved