Ayah Cabuli Anak Kandung

Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Manggarai Timur Terancam 20 Tahun Penjara

Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K ketika ditemui di ruang kerjanya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - MN, seorang ayah asal Borong Kabupaten Manggarai Timur yang mencabuli anak kandungnya sendiri terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini,"terangnya. 

Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 kemarin. (rob) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved