Ayah Cabuli Anak Kandung
Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Manggarai Timur Terancam 20 Tahun Penjara
Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - MN, seorang ayah asal Borong Kabupaten Manggarai Timur yang mencabuli anak kandungnya sendiri terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024.
Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini,"terangnya.
Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 kemarin. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ayah Cabuli Anak Kandung
Kabupaten Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur
IPTU Jeffry D N Silaban
Borong
POS-KUPANG.COM
Ketua Divisi Perempuan Truk-F Angkat Bicara Soal Anak Kandung Dicabuli |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Usai Kabur 3 Hari dari Rumah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah di Sikka Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil |
![]() |
---|
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Manggarai Timur Mantan Napi |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Manggarai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.