Ayah Cabuli Anak Kandung

Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Manggarai Timur Mantan Napi

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - MN, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Kabupaten Manggarai Timur ternyata mantan narapidana alias napi.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Adapun MN merudapaksa korban sejak dari bulan Juni 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku dan korban. Ibu kandung korban saat itu sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban. 

Pelaku merudapaksa korban sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. Saat itu korban baru berusia 14 tahun. 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni 2023.

Setiap kali melakukan perbuatan bejat, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Jeffry mengatakan, aksi bejat pelaku terhadap korban akhirnya terhenti karena pelaku berurusan dengan hukum. Saat itu pelaku terbukti menganiaya seorang perempuan pada bulan Juli tahun 2023 lalu. 

Pelaku MN menganiaya seorang perempuan itu karena korban tidak mau untuk diajak selingkuh oleh pelaku. Atas perbuatannya itu pelaku lalu dihukum 9 bulan penjara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved