Liputan Khusus

Lipsus - Perjuangan Tak Sia-Sia, Korban TPPO di NTT Terima Restitusi dari 2 Pelaku

Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.

|
Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/ORISGOTI
Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, didampingi Kasipidum Arief Wahyudi dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menujukan bukti rekening koran transfer restitusi dari pelaku kepada Maria Susanti Wangkeng atau Santi di Kantor Kejari Ngada, Kamis 1 Februari 2024. 

Koordinator Pelaksana Pojka MPM, Greg R. Daeng, mengatakan, lamanya proses hukum kasus TPPO Santi ini memberikan refleksi untuk semua pihak. "Pembuktian memiliki tantangan tersendiri, juga tentang komitmen APH dalam memberikan atensi serius kepada kasus TPPO," kata Greg.

Pojka MPM mendesak kepada seluruh jajaran APH di NTT, termasuk di wilayah kerja Kabupaten Ngada untuk lebih serius melakukan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan manusia yang sudah menjadi fenomena serius di NTT.

"APH harus memberikan kesempatan Justice Collaborator kepada para pelaku TPPO, agar peluang membongkar jaringan/sindikat trafficking in person di NTT dapat diberangus sampe ke akar-akarnya," kata Greg.

Greg berharap, kasus Sati menjadi rujukan bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan dengan keputusan hakim yang menhukum pelaku dalam penjara, tetapi juga hak-hak korban ikut terjamin melalui fasilitasi negara.

 

Pelaku Komit Lunasi Restitusi

Atas seijin Kepala Rutan Bajawa, Agung Wibowo, satu dari terpidana kasus TPPO, Eustakius Rela, bersedia diwawancarai di Rutan Bajawa. Eustakius yang adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Ende itu menyambut ramah kehadiran wartawan.

Terkait dengan pemberian restitusi atau ganti rugi yang dibeirkan pelaku terhadap korban, Eustakius menjelaskan, sebenarnya sudah lama keluarganya menyiapkan uang restitusi senilai Rp 47.700.000. Uang itu sudah disiapkan untuk diserahkan usai sidang putusan di PN Bajawa tahun 2023 lalu.

Namun karena penyerahan uang itu ditunda maka, uang tersebut kemudian dipergunakan oleh istrinya untuk membiayai kebutuhan keluarga dan membiayai kuliah anaknya. Namun kini, sebagian dari uang restitusi itu yakni Rp 15.000.000 sudah diserahkan oleh keluarganya kepada korban, Kamis (1/2) di Kejari Ngada.

Eustakius mengaku, belum lega sebab tanggung jawabnya untuk menyerahkan restitusi sebesar Rp 47.700.000 belum sepenuhnya bisa dipenuhi. Namun Rela berjanji akan memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar lunas uang restitusi itu kepada korban. Eustakius juga menyesali perbuatannya itu. "Pada dasarnya saya tetap berkomitmen untuk bertanggungjawab. Itu komitmen saya," kata Eustakius.

Eustakius  menegaskan, sebagai warga negara dia akan taat hukum dan akan memenuhi kewajibannya itu. "Sebetulnya suatu pertanyaan apa sih yang saya buat selama hidup? Inilah jalan hidup saya. Saya sebagai warga negara berusaha untuk taat hukum. Dan, sebagai orang beriman, mungkin inilah yang bisa saya lakukan untuk sesama saya," imbuhnya. (orc)

 

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved