Liputan Khusus
Lipsus - Perjuangan Tak Sia-Sia, Korban TPPO di NTT Terima Restitusi dari 2 Pelaku
Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.
Menurut Santi, uang restitusi dari pelaku tidak bisa mengganti kerugian fisik dan psikis yang dialaminya. Namun Santi tetap bersyukur karena proses hukum dan keadilan untuknya telah berjalan, pelaku sudah dihukum. Uang restitusi yang diperolehnya itu, akan digunakan Santi sebagai investasi masa depan anaknya.
Santi mengisahkan kasusnya. Menurutnya, pada Juli 2015 silam, dia baru berusia 17 tahun dan dengan berat hati meninggalkan kampung halamannya, Nila. Dia 'didesak' pergi ke Ende oleh pelaku Rela oleh Mamis, yang masih tergolong keluarganya sendiri.
Santi tidak bisa menolak bisa berbuat apa-apa. Ibunnya, Hermina Toyo pun hanya bisa menangis melihat putrinya pergi dibonceng Rela dengan sepeda motor. "Waktu itu mama lihat saya, mama hanya menangis," kenang Santi.
Sebelumnya, Rela dan Mamis melakukan pendekatan dengan Hermina dan membujuk Hermina agar Santi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, dengan gaji Rp 1.500.000 per bulan. Hermina yang sedang dililit persoalan ekonomi pun menyetujui anaknya bekerja kesana.
Santi adalah anak kedua dari lima bersaudara. Selama itu ibunya berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sebab ayah mereka telah meninggal dunia.
Santi pergi hanya membawa sebuah kresek berisi dua helai baju miliknya. "Om Eus (sapaan akrab Eustakius Rela) waktu itu bilang sampai di Ende baru dia (Eus) yang beli baju. Tapi sudah di Ende juga, dia tidak beli," tuturnya.
Di Ende, Santi disuruh tinggal di sebuah kosa bersama dengan beberapa calon tenaga kerja lainnya. Santi lupa berapa orang. Setelah dua malam disana, mereka diberangkatkan ke Jakarta dengan KM Awu melalui Pelabuhan Ende. Tiba di Jakarta Santi, Cs tinggal di sebuah kos milik Rela selama dua minggu sebelum satu per satu dari mereka diantar ke rumah majikan masing-masing. Dalam rentang waktu 2015- hingga September 2017, Santi bekerja pada tiga majikan berbeda sebagai pembantu rumah tangga tanpa digaji.
Santi berhasil kabur dari rumah majikan pada September 2017. "Saya kabur karena majikan marah. Waktu itu saya lari (kabur) dalam kondisi lapar dan tidak bawa pakaian. Saya lari saja tidak tau kemana," ujar Santi.
Santi yang dalam kondisi lapar dan tak tau arah, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Santi dikira gelandangan. Santi lalu dibawa ke penampungan orang dengan gangguan jiwa dan tinggal di sana selama dua bulan.
Selanjutnya Santi dibawa ke Dinas Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Kemudian Santi akhirnya pulang ke kampung halamannya setelah 'ditemukan' oleh Veronika Aja yang di sela-sela kesibukannya mengerjakan tesis kuliah, tidak sengaja menemukan sebuah postingan di facebook yang menerangkan bahwa Santi sedang ditampung di Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.
Veronika dari Pokja MPM langsung berkoordinasi dengan rekannya berupaya memulangkan Santi ke Nagekeo. Dari Dinas Sosial, Pokja MPM membawa Santi ke Susteran Gembala Baik di Jakarta untuk rehabilitasi selama tiga minggu. Selanjutnya pada Januari 2018 Pokja membawa pulang Santi ke Nagekeo.
Pojka MPM kemudian membuat laporan kepada Polres Ngada (Karena Polres Nagekeo belum terbentuk) atas dugaan TPPO terhadap Santi.
Proses kasus ini di tangan Polisi memakan waktu yang cukup lama, sekitar enam tahun. Barulah pada tanggal 26 Juli 2023, kasus ini masuk tahap II dengan penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejari Ngada.
Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto menerangkan, Polres Ngada baru mulai fokus menangani kasus ini tahun 2020 karena pada tahun 2018 masih dalam proses pembentukan Polres Nagekeo yang sebelumnya masuk Wilayah Hukum Polres Ngada.
Kedepan, Veronika mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendapingan pemberdayaan kepada Santi agar bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik. Uang restitusi itu akan digunakan Santi sebagai investasi untuk masa depan anaknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.