Liputan Khusus

Lipsus - Korban TPPO di Ngada NTT Terima Restitusi 

Selain pihak Kejari Ngada dan LPSK, turut hadir dalam momen tersebut, Veronika Aja dari pihak Pokja Menentang Perdagangan Manusia (MPM).

|
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ORISGOTI
Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, didampingi Kasipidum Arief Wahyudi dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menujukan bukti rekening koran transfer restitusi dari pelaku kepada Maria Susanti Wangkeng atau Santi di Kantor Kejari Ngada, Kamis 1 Februari 2024 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Maria alias MSW, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), asal Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo, NTT, akhirnya menerima restitusi pada Kamis 1 Februari 2024.

Penyerahan restitusi itu secara simbolis dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Antonius PS Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada

Acara penyerahan yang sempat tertunda sehari akibat kendala teknis akhirnya itu akhirnya dikemas dalam Jumpa Pers.

Baca juga: Terdakwa TPPO di Flores Timur Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Banding

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jual Rubicon dan Bayar Restitusi 

Selain pihak Kejari Ngada dan LPSK, turut hadir dalam momen tersebut, Veronika Aja dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM) yang mendampingi Maria.

Kajari Ngada memastikan, bahwa restitusi telah ditransfer langsung oleh pihak keluarga pelaku ke rekening bank Maria, kemarin sore, Rabu 31 Januari 2024 atau sebelum penyerahan secara simbolis. Dia menujukan bukti transfer berupa rekening koran bank.

Kajari menjelaskan, restitusi yang dibebankan kepada pelaku, Eustakius Rela (59) dan Stanislaus Mamis (66), sebenarnya senilai Rp. 47.700.000, namun baru ditransfer Rp. 15.000.000.

"Untuk kekurangannya (Rp. 32.700.000) , mereka para terdakwa ini menyatakan sanggup akan mengangsur. Dan akan kita buatkan pernyataan, nanti akan ditandatangani tim Jaksa Penuntut Umum, disaksikan pihak LPSK dan pihak terdakwa," ujar Kajari.

Permohonan restitusi sebelumnya telah dikabulkan oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri  (PN) Bajawa terhadap terdakwa Eustakius Rela dan Stanis Mamis dan tertuang dalam Surat Putusan PN Bajawa, Nomor 45/Pid.Sus/PN Bajawa, tertanggal 20 Desember 2023.

Eustakius dan Stanis Mamis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Amar putusan menyatakan Eustakius dan Stanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan seseorang posisi rentan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang berakibat tereksploitasinya orang tersebut di wilayah negara
Republik Indonesia.

Selain menanggung restitusi, keduanya mendapat hukuman kurungan di Rutan Bajawa. Eustakius mendapat hukuman kurungan selama 4 tahun 8 bulan, dengan denda Rp. 120.000.000, sementara Stanis Mamis mendapat hukuman kurungan selama 4 dua bulan dengan dengan 120.000.000.

Kajari menyebut restitusi ini adalah perdana di Ngada dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Oleh karena itu dia mengapresiasi LPSK dan Jaksa yang telah memproses restitusi tersebut. Kajari juga menunujuk sosok Hana Anggri Ayu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya, telah bekerja maksimal.

"Keberhasilan dari restitusi ini tidak lepas dari kegigihan seorang Jaksa Penuntut Umum. Ini perempuan. Satunya - satunya jaksa perempuan di Ngada. Dia sangat intens membangun komunikasi, memperjuangkan restitusi ini," ujar Kajari.

Menurut Kajari, sebagai jaksa yang berhasil menangani restitusi pertama di NTT itu, Hana bekerja maksimal. Namun, dia katakan, Kejari Ngada juga akan 'kehilangan' Hana, yang saat ini sudah mendapat SK pindah ke Kejaksaan Agung, menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved