Berita Manggarai Barat
Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Berlanjut Sidang di Lokasi
Kedua belah pihak melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan bersama majelis hakim Tipikor Kupang
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kepala BPN Manggarai Barat Serahkan 17 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemkab
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014, Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto. Menurut JPU perbuatan terdakwa mengakibatkan negara merugi Rp 8,5 miliar.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.