Berita Manggarai Barat

Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Berlanjut Sidang di Lokasi

Kedua belah pihak melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan bersama majelis hakim Tipikor Kupang

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Pemeriksaan setempat di Hotel Plago Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 16 Februari 2024. 

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Kepala BPN Manggarai Barat Serahkan 17 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemkab

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014, Thelma Debora Sonya Bana, dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto. Menurut JPU perbuatan terdakwa mengakibatkan negara merugi Rp 8,5 miliar.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved