Berita NTT
Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Disita Kejaksaan Buntut Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8,5 M
Penyitaan aset tanah itu buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp 8,5 miliar
POS-KUPANG.COM, Kupang - Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT menyita aset tanah seluas 31.679 m2 milik pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penyitaan aset tanah itu buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp 8,5 miliar.
"Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah Pemda NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana dikutip dari Antara, Minggu (10/9.2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan Bahasili Papan Tersangka Korupsi Aset Pemprov
Baca juga: Kejati NTT Periksa 37 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Manggarai Barat
Penyitaan aset tanah yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dilakukan penyidik pada Sabtu (9/9).
Penyitaan yang langsung dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar turut melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu dan tim dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.
Penyitaan aset lahan milik Pemerintah NTT itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang pelang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas keliling obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.
Dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Empat tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), serta Bahasili Papan diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) dan berperan sebagai pihak yang mengagas PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago dan melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.
Baca juga: Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka
"Dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda NTT di Labuan Bajo sudah ada empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Raka Putra Dharmana.
Sebelumnya, Pemprov NTT menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan Korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat kepada aparat penegak hukum (APH).
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Pemprov NTT, Alex Lumba menyebut Pemprov NTT hanya memiliki satu aset yang ada di Labuan Bajo, yakni Hotel Plago.
"Aset disana itu hanya satu saja, Hotel Plago itu, (selain itu) tidak ada lagi," kata Alex, Sabtu 5 Agustus 2023 silam.
Kasus itu menurut dia sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam prosesnya.
"Pemprov NTT serahkan sepenuhnya ditangan penegak hukum," sebut dia lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo
Ia menyebut proses pidana kini sedang dilakukan penanganan oleh Kejaksaan sementara Perdata sedang dilakukan penggugatan di Pengadilan dan kini sedang berproses.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.