Berita Manggarai Barat
Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Berlanjut Sidang di Lokasi
Kedua belah pihak melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan bersama majelis hakim Tipikor Kupang
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT seluas 3,1 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat terus berlanjut.
Kedua belah pihak melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan bersama majelis hakim Tipikor Kupang di bangunan Hotel Plago, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, yang menjadi lokasi sengketa. Jumat 16 Februari 2024.
Hadir dalam kesempatan itu tiga hakim Tipikor Kupang, delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Pemprov NTT, Pemkab Manggarai Barat dan lima orang kuasa hukum penggugat.
Dalam PS tersebut, majelis hakim meninjau langsung bangunan Hotel Plago yang sebelumnya disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pemeriksaan juga dilakukan pada aset tanah seluas 19.998 meter persegi di Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.
Majelis hakim sempat mencecar sejumlah saksi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Plago, dan persyaratan administrasi lainnya.
Terpisah, penasehat Hukum PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Yanto Ekon menyatakan penyitaan bangunan Hotel Plago yang dilakukan Pemprov NTT adalah perbuatan melawan hukum.
Kini kondisi bangunan hotel di lahan seluas 3,1 hektar itu terbengkalai.
Baca juga: Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo Disita Kejaksaan Buntut Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8,5 M
"Ini kerugian yang dialami oleh Pemprov NTT akibat pengambilalihan hotel secara melawan hukum, yang sudah dibuktikan melalui putusan perdata, meskipun putusan itu belum bergugat hukum tetap," ujarnya.
Yanto mengungkapkan, sebelumnya Pemprov NTT dan PT. SIM melakukan PKS pada 23 Mei 2014, terkait penentuan nilai kontribusi sebesar Rp 255 juta per tahun, ditambah dengan pembagian keuntungan sebesar 10 persen di tahun ke-10.
"Kalau sudah 10 tahun maka sesuai perjanjian bagi hasil untuk penghasilan bersih, kemudian setelah 25 tahun maka hotel dan fasilitas yang ada di dalamnya menjadi milik Pemerintah Provinsi NTT. Tetapi ternyata pemda mengambil alih hotel tersebut pada bulan April 2020, satu tahun setelah hotel beroperasi (2019)," jelasnya.
"Pengambilalihan ini membuat Pemprov NTT kehilangan kontribusi Rp255 juta per tahun, kedua kehilangan bagi hasil 10 tahun kemudian, dan 25 tahun bangunan dan fasilitas hotel menjadi milik provinsi juga menjadi hilang. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga kehilangan retribusi dan pajak," tambahnya.
Pihaknya menilai, Pemprov NTT harus bertanggungjawab atas penyitaan Hotel Plago karena menimbulkan kerugian bagi PT.SIM dan Pemprov NTT sendiri.
"Harusnya yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah pejabat Pemprov NTT yang mengambil alih hotel itu, karena mengakibatkan kerugian, ini harus diproses," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.