Opini

Memotret Pergerakan Data Pemilih Hingga Jelang Pemilu

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pemah kawin.

Editor: Alfons Nedabang
DOK.POS KUPANG.COM
Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu (kanan) dan Edi Diaz. 

POS-KUPANG.COM - Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Rakyat dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) disebut pemilih. Pemilih yang berdaulat. “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pemah kawin.”

Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Supaya dapat menggunakan hak memilihnya pada Rabu 14 Februari 2024, WNI yang telah memenuhi syarat, harus terdaftar 1 (satu) kali sebagai pemilih dalam daftar pemilih yang disusun KPU kabupaten/kota.

Adapun WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara prosedur, 14 Desember 2022, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 204.656.053 orang, dan khusus NTT sebanyak 4.022.619 orang yang tersebar pada 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan.

Baca juga: KPU NTT Imbau Masyarakat Hindari Serangan Fajar

Data tersebut dilakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Dan hasil penyandingan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September 2022, didapati data pemilih sebanyak 4.019.598 orang di NTT, dan dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota pada 16.632 TPS. Penyusunan daftar pemilih per TPS tersebut memedomani ketentuan maksimal 300 pemilih per TPS dengan syarat TPS.

Sebanyak 4.019.598 pemilih tersebut, selanjutnya dilakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) oleh petugas secara langsung dari rumah ke rumah semata-mata untuk mendapatkan data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
Pasca coklit, didapati 4.019.618 pemilih yang tersebar di 16.855 TPS yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota. Selisih jumlah pemilih tersebut terjadi karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat, diantaranya karena meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, juga adanya pemilih baru yang belum terdata, seperti pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri.

Hasil perbaikan DPS akibat masukan dan tanggapan masyarakat, diperoleh 4.016.844 pemilih yang kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan tersebar di 16.750 TPS.

Data tersebut kemudian mengalami pengurangan menjadi 4.008.475 pemilih yang tersebar di 16.746 TPS sebagaimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota pada 20-21 Juni 2023.

Pengelolaan data pemilih dari hulu hingga hilir untuk Pemilu 2024, praktis tidak menuai masalah yang signifikan sebagaimana Pemilu 2019 yang mengalami perubahan DPT sebanyak 3 (tiga) kali.

Hal ini disebabkan adanya penggunaan sistem aplikasi yang memudahkan penyelenggara melakukan pendataan dan penyusunan daftar pemilih menggunakan e-coklit dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang sangat membantu penyelenggara Pemilu menemukan data ganda maupun data anomali.

Baca juga: KPU NTT Siapkan Anggaran Rp 2,5 Juta per TPS

Kehadiran portal cekdptonline.kpu.go.id sangat memudahkan pemilih untuk mengecek namanya bahkan diberi akses untuk bisa mendaftar secara langsung. Kemitraan dan kolaborasi kerja antara jajaran KPU dengan Kemendagri dan jajaran Disdukcapil serta dengan jajaran Bawaslu, merupakan entry poin dalam menghasilkan data pemilih yang semakin akurat. Apalagi dengan pola koordinasi, monitoring dan supervisi serta pengendalian internal yang kuat dari satiap jajaran penyelenggara.

Pindah Memilih

Pemilih yang telah didaftarkan dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal, dapat memberikan hak pilihnya di TPS lain. Inilah konsep pemilih pindahan yang dalam rumusan UU Pemilu didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Keadaan tertentu, meliputi: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 4) menjalani rehabilitasi narkoba; 5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7) pindah domisili; 8) tertimpa bencana alam; 9) bekerja di luar domisilinya.

Terhadap 9 (sembilan) kategori tersebut, ketentuan Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pengurusannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau taggal 15 Januari 2024.

Secara teknis, KPU memberikan ruang kepada pemilih untuk mengurus pindah memilih di tempat asal atau tujuan, dan pelayanannya memanfaatkan aplikasi SIDALIH untuk penerbitan surat pindah memilih.

Dari 9 kategori DPTb tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 20 tahun 2019, memberi ruang pindah memilih hanya kepada pemilih dengan kategori: 1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan 4) tertimpa bencana alam. Batas waktunya paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

Baca juga: KPU NTT Pastikan Rekrutmen KPPS Aman

Alhasil, sampai dengan batas waktu pelayanan pindah memilih, baik untuk 9 kategori maupun 4 kategori di Provinsi NTT per 7 Februari 2024 siang, tercatat di SIDALIH sebanyak 25.969 pemilih pindah masuk yang tersebar di 8.235 TPS dan 30.831 pemilih pindah keluar yang tersebar di 11.776 TPS.

Jumlah ini masih berpeluang bertambah seiring dengan pelayanan pindah memilih berbatas waktu 7 Februari 2024 pukul 23.59. Pemilih yang pindah memilih tersebut dipastikan tersedia surat suaranya di TPS tujuan baik jumlah maupun jenis surat suara.

Selain karena SIDALIH telah terintegrasi dengan aplikasi SIDAPIL, di SIDALIH juga telah tersedia data jumlah pemilih, jumlah surat suara (termasuk cadangan), data hasil pencermatan DPT yang meninggal dunia, menjadi TNI/Polri maupun pemilih yang pindah keluar. Dengan demikian, pemilih yang pindah memilih akan disesuaikan alamat TPS tujuannya sesuai dengan ketersediaan surat suara.

Pemilih di Hari H

Ada 4 (empat) kategori pemilih yang akan dilayani KPPS di TPS pada hari pemungutan suara, yakni 1) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan; 2) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb); 3) pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan (Daftar Pemilih Khusus/DPK); dan 4) penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemilih dalam DPT wajib membawa dan menujukkan KTPel/Suket bukti perekaman (atau bisa dalam bentuk fotocopy ktpel, foto ktpel, ktpel digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat), juga membawa Surat Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KPU) yang dibagikan KPPS dari rumah ke rumah.

Baca juga: Sah, KPU RI Tetapkan 5 Nama Komisioner KPU NTT 2024-2029

Pemilih DPT bisa memilih dari pukul 07.00-13.00, namun disarankan memilih pukul 07.00-11.00, dan berhak mendapat 5 (lima) jenis surat suara. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memprioritaskan pelayanan surat suara kepada pemilih DPT, sekaligus menghindari antrian panjang di TPS dalam waktu bersamaan.

Demikian pula pemilih dalam DPTb, wajib membawa dan menunjukkan ktpel/Suket bukti perekaman (atau bisa dalam bentuk fotocopy ktpel, foto ktpel, ktpel digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat), juga formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih DPTb bisa memilih dari jam 07.00-13.00, namun disarankan memilih mulai pukul 11.00-13.00, dan mendapat jumlah dan jenis surat suara sesuai dengan ketentuan alamat KTPel.

Sementara pemilih dalam DPK, wajib membawa KTPel/ Suket bukti perekaman untuk memilih di TPS sesuai alamat desa/kelurahan pada ktpel/suket. Memilih mulai pukul 1200.13.00 dan berhak mendapat 5 jenis surat suara, dengan ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia.

Data terupdate per 7 Februari 2024 siang, dari 4.008.475 pemilih yang terdaftar dalam DPT, ada 11.940 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat: meninggal dunia 11.596 pemilih, menjadi TNI 86 pemilih dan Polri 258 pemilih.

Selain itu teridentifikasi 1.141 orang yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dan yang berpotensi menggunakan hak pilih jam 12.00-13.00 (pemilih DPK).

Dengan demikian, berdasarkan hasil identifikasi terhadap pergerakan data pemilih tersebut, maka secara umum dapat dipastikan surat suara cukup tersedia untuk melayani pemilih DPTb maupun DPK pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024. (Penulis Fransiskus Vincent Diaz, Anggota KPU Provinsi NTT, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Periode 8 Februari 2019-8 Februari 2024)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved