Korupsi BUMDes di Alor

BREAKING NEWS: Kejari Alor Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up BUMDes 

Kedua tersangka tersebut berinisial WW dan AA keduanya menjabat sebagai General Manager dan Direktur PT. Tunas Bahasa Sparta.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kejari Alor menetapkan dua tersangka baru berinisial WW dan AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pick up (double gardan) BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari Alor) menetapkan dua tersangka baru, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pick up (double gardan) BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono SH mengatakan dua tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah meningkatkan status 2 saksi menjadi tersangka, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021,” ujar Sulistiono, Senin 5 Februari 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Alor Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes

Kedua tersangka tersebut berinisial WW dan AA keduanya menjabat sebagai General Manager dan Direktur PT. Tunas Bahasa Sparta.

Sebelumnya Kejari Alor telah menetapkan JEM, Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor sebagai tersangka.

“Tersangka WW, AA, dan JEM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik menetapkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP,” kata Sulistiono.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari. Sebelum dilakukan penahanan tersangka telah diperiksa oleh dokter dan dinyatakan bebas dari Covid-19. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved