NTT Memilih

Sidang Tindak Pidana Pemilu di Alor, Agenda Pembacaan Surat Tuntutan

Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-MASLAN
Terdakwa Nur Kaltim Laofo alias NKL di sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi atas tindak pidana Pemilu di Kabupaten Alor. 

Satu buah Flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman. Dua rekaman video caleg membagikan uang yang berdurasi 1.21 detik dan 0,34 detik yang bertuliskan Cruzer Blade 8GB dan Sandisk.

Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.

“Majelis Hakim menunda sidang ke besok hari Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan putusan,” imbuh Sulistiono.

Adapun Nur Kaltim Laofo alias NKL sempat viral di media sosial karena video membagikan uang di Pelabuhan Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut. Pembagian uang tersebut dilakukan di masa kampanye. Video tersebut kemudian ditelusuri oleh Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved