Berita Alor
Kejari Alor dan Lapas Kalabahi Koordinasi Pengiriman Tahanan Menjelang Pemilu 2024
Selain itu Yusup berharap Kejari Alor dapat memberikan sosialisasi hukum bagi tahanan, sebagai hak yang wajib diperoleh tahanan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kejari Alor menjalin koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor terkait pengiriman tahanan dari Kejaksaan ke Lapas Kalabahi di masa menjelang Pemilu 2024.
Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawa menyampaikan agar pada tanggal 7 - 14 Februari 2024, pihak Kejari Alor tidak melakukan pengiriman tahanan ke Lapas Kalabahi. Hal ini dikarenakan bisa mempengaruhi hak tahanan untuk mengikuti Pemilu.
"Ketika para tahanan dipindahkan atau dikirim pada tanggal 7 - 14 Februari 2024, maka mereka sudah tidak bisa lagi mengurus surat pindah memilih. Jika hal itu terjadi maka mereka tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Kalabahi," ujarnya Jumat, 2 Februari 2024.
Yusup juga minta agar Kejari Alor mengirimkan tahanan ke Lapas Kalabahi dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam berkas administrasi mereka untuk pengurusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bagi tahanan yang belum memiliki kartu tersebut.
Selain itu Yusup berharap Kejari Alor dapat memberikan sosialisasi hukum bagi tahanan, sebagai hak yang wajib diperoleh tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Alor, Devi Love M. O. Hutapea, mengatakan terkait pengiriman tahanan di masa menjelang Pemilu, dirinya akan menindaklanjuti penyampaian Kalapas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Alor Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes
Baca juga: Polres Alor Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Kejari Alor
"Kami tentunya akan menindaklanjuti penyampaian Pak Kalapas. Ini agenda negara yang memerlukan perhatian semua pihak, termasuk kami Kejaksaan Negeri Alor. Sebagai warga negara yang baik, harus kita sukseskan bersama agenda ini. Tahanan wajib mengikuti agenda negara ini," kata Devi.
Devi juga menyetujui agar pihaknya dapat melengkapi KTP para tahanan dalam berkas administrasi mereka sebelum dikirim ke Lapas Kalabahi. Dirinya juga bersedia mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi hukum bagi tahanan dan narapidana di Lapas Kalabahi. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.