Berita Hukum dan Kriminal
Pasutri Asal India Dipenjara 33 Tahun Karena Selundup Lebih dari Setengah Ton Kokain ke Australia
Pasangan itu berada di belakang sebuah perusahaan yang mengirim obat-obatan tersebut dengan pesawat di bawah kotak peralatan logam.
POS-KUPANG.COM - Pasangan suami istri (pasutri) asal India di Inggris, yang diekstradisi oleh India atas tuduhan pembunuhan anak angkat mereka di Gujarat, masing-masing dijatuhi hukuman 33 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mengekspor lebih dari setengah ton kokain ke Australia.
Arti Dhir, 59, dan Kavaljitsinh Raijada, 35, dari Hanwell di Ealing diidentifikasi oleh penyelidik Badan Kejahatan Nasional (NCA - National Crime Agency) setelah Pasukan Perbatasan Australia mencegat kokain senilai 57 juta pound setibanya di Sydney pada Mei 2021, kata badan tersebut dalam pernyataan pada hari Senin (29/1/2024).
Pasangan itu berada di belakang sebuah perusahaan yang mengirim obat-obatan tersebut dengan pesawat di bawah kotak peralatan logam, menurut penyelidikan.
Penghargaan Hakim diberikan kepada tiga petugas NCA yang menangani kasus tersebut.
Dhir dan Raijada membantah mengekspor kokain ke Australia dan melakukan pencucian uang. Mereka dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan ekspor dan 18 dakwaan pencucian uang oleh juri setelah persidangan di Pengadilan Southwark Crown pada hari Senin.
Mereka dijatuhi hukuman di pengadilan yang sama pada hari Selasa.
Narkoba yang diekspor keduanya dikirim melalui penerbangan komersial dari Inggris dan terdiri dari enam kotak peralatan logam yang ketika dibuka ternyata berisi 514 kilogram kokain.
Obat-obatan tersebut akan bernilai hingga 57 juta pound bila dijual di Australia, harganya jauh lebih tinggi dibandingkan di Inggris.
Di Inggris, satu kilo kokain secara grosir dihargai sekitar 26.000 pound, namun di Australia harga yang sama dijual seharga 110.000 pound.
Petugas menelusuri kiriman tersebut kembali ke Dhir dan Raijada, yang telah mendirikan perusahaan depan bernama Viefly Freight Services dengan tujuan tunggal untuk menyelundupkan narkoba.
Kedua terdakwa pernah menjabat sebagai direktur perusahaan pada posisi yang berbeda sejak didirikan pada Juni 2015.
Sidik jari Raijada ditemukan pada bungkus plastik kotak peralatan logam berisi obat-obatan yang disita, sementara kuitansi pesanan kotak peralatan senilai 2.855 pound ditemukan di rumah pasangan tersebut.
Kasus NCA ada 37 kiriman yang dikirim ke Australia sejak Juni 2019, 22 di antaranya palsu dan 15 berisi kokain.
Dhir pernah bekerja di sebuah perusahaan jasa penerbangan di Heathrow dari Maret 2003 hingga Oktober 2016.
Raijada bekerja di perusahaan yang sama dari Maret 2014 hingga Desember 2016.
Baca juga: Curiga isi Paket, Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain WN India
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.