Berita Nasional
Curiga isi Paket, Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain WN India
Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Badung Bali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain kepada warga negara India.
POS-KUPANG.COM, BADUNG - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Badung Bali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis kokain kepada warga negara India.
Kokain itu dipesan warga negara India berinisial AAM (47) yang sedang berlibur di Provinsi Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, WN India itu ditangkap bersama barang bukti kokain seberat 1,8 gram di area parkir tempat hiburan malam, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9/2/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika pengemudi ojek online mencurigai paket yang akan diantarnya ke area parkir tempat hiburan malam. Pengemudi ojek itu memberi tahu hal itu kepada anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.
Baca juga: Polres Sumba Barat Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba
"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata Leo Dedy Defretes dilansir Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Anggota polisi lalu lintas bersama pengemudi ojol itu lalu membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara untuk mengecek isi paket tersebut.
Setelah dibongkar, terlihat paket berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.
Atas temuan itu, petugas kepolisian langsung mencari orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Turis asing itu lalu ditangkap di lokasi tersebut.
Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Labuan Bajo
"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.
Atas perbuatannya, WN India tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.