Berita Timor Tengah Utara

ASN Terdua Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Meninggal di TTU Terancam 7 Tahun Penjara

Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 Januari 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
ilustrasi
Ilustrasi KDRT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP atas ASN bernama Yasintus Obe terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya Maria Goreti Olin hingga meninggal dunia.

Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 Januari 2024.

Aris menjelaskan, motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat. 

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.

IPDA Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.

Baca juga: 5418 KPPS Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Timor Tengah Utara 

"Karena waktu itu kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.

Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.

Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved