NTT Memilih

5418 KPPS Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Timor Tengah Utara 

Penetapan KPPS telah dilaksanakan pada, Rabu, 24 Januari 2024 dan mereka telah dilantik pada hari ini. Semua Kuota KPPS terpenuhi semua.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara secara serentak melantik sebanyak 5418 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024. Pelantikan KPPS ini berlangsung pada, Kamis, 25 Januari 2024 di setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten TTU. 

Saat diwawancarai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, arahan telah disampaikan dikirim sesuai petunjuk teknis. Arahan tersebut dikirimkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS agar mengendalikan tahapan tersebut.

Penetapan KPPS telah dilaksanakan pada, Rabu, 24 Januari 2024 dan mereka telah dilantik pada hari ini. Semua Kuota KPPS terpenuhi semua.

Setiap TPS akan dilantik 7 orang KPPS. Mereka dilantik oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Timor Tengah Utara.

"Mereka tersebar di 774 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara," ucapnya

Baca juga: KPU TTU Gandeng Masyarakat Sortir dan Lipat Surat Suara Capres-Cawapres

Setelah dilantik, semua KPPS akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) sejak tanggal 26 Januari hingga 29 Januari 2024. Bimtek ini akan diberikan langsung oleh PPK dan PPS.

Ia menjelaskan, dari 24 kecamatan di Kabupaten TTU, ada beberapa kecamatan yang akan melaksanakan Bimtek selama 4 hari, dan ada yang melaksanakan selama 2 hari.

Salah satu faktor penyebab pelaksanaan Bimtek mencapai 3 hingga 4 hari karena jumlah desa/kelurahan di kecamatan tersebut cukup banyak.

Bimtek ini diberikan agar, KPPS memiliki pemahaman utuh perihal tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Bimtek yang sama, kata Yohanes, telah diberikan kepada PPK dan PPS beberapa waktu lalu. 

Materi yang diperoleh PPK dan PPS ini akan diberikan juga kepada KPPS. KPU TTU akan membentuk tim monitoring untuk memonitoring pelaksanaan Bimtek itu. 

Ia menambahkan, tanggal bertugas KPPS ini sesuai dengan SKnya. Penyerahan SK dilaksanakan pada saat pelantikan KPPS.

Baca juga: Gandeng Relawan, KPU TTU Lakukan Pengecekan Surat Suara

Dengan demikian, sejak tanggal pelantikan dengan ditandai penyerahan SK, KPPS mulai bertugas saat itu juga. Para KPPS sejak saat itu akan terikat oleh fungsinya dan terikat oleh kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Merek sudah sebagai penyelenggara pasti terikat oleh tugas dan fungsi sebagai KPPS, kemudian terikat oleh kode etik penyelenggara,"ungkapnya.

Tugas KPPS ini mulai padat sejak Pra pemungutan suara, pemungutan suara dan pasca penghitungan suara. Oleh karena itu, mereka mulai pada menjalankan tugas sejak mendistribusikan C-pemberitahuan yang diprint dari Sidalih sejak H-3 hingga H-1.

KPPS juga harus memastikan kondisi TPS sudah siap dan memastikan kelengkapan-kelengkapan lain di TPS. Selain itu pada saat proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Ia berharap, KPPS bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved