Berita Ende
Tersangka Penganiayaan ODGJ di Ende Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ODGJ diamankan oleh anggota Polres Ende, Kamis 11 Januari 2024.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut hingga tuntas sehingga memberikan rasa keadilan untuk korban dan keluarganya.
"Dan kami akan menindak pelaku supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat supaya tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
ODGJ
Polres Ende
AKP Cecep Ibnu Ahmadi
Kapolres Ende
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Ende
Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
![]() |
---|
PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
![]() |
---|
Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.