Berita Ende

Tersangka Penganiayaan ODGJ di Ende Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ODGJ diamankan oleh anggota Polres Ende, Kamis 11 Januari 2024. 

Ia menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut hingga tuntas sehingga memberikan rasa keadilan untuk korban dan keluarganya.

"Dan kami akan menindak pelaku supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat supaya tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved