Berita Ende
Tersangka Penganiayaan ODGJ di Ende Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende menangkap seorang pemuda berinisial DM (23) yang merupakan pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Bali.
Proses penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan.
Setibanya di Bali, tersangka memposting video penganiayaan terhadap korban di status Whatsapp miliknya.
"Kemudian tersangka langsung diamankan di Bali oleh anggota Polres Ende yang dipimpin saya sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Jadi tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 8 Januari 2024 dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Ende pada tanggal 9 Januari 2024," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Ende menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pemukulan terhadap ODGJ, Jumat 5 Januari 2023.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K, S.H, M.H. menyampaikan, pelaku dalam kasus tersebut sedang dalam pengejaran polisi.
Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika salah seorang keluarga korban yang berinisial FR mengetahui kejadian pemukulan terhadap korban berinisial AU pada tanggal 5 Januari melalui sebuah video viral.
Korban AU diduga dianiaya oleh terduga pelaku yang mengayunkan kepalan tangan kirinya ke arah korban mengenai dagu kanan hingga korban terjatuh.
Baca juga: Begini Pesan Kapolres Ende Saat Pimpin Serah Terima Tiga Pejabat
Melihat kejadian tersebut, FR selaku pihak keluarga dari korban yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung melaporkan kejadian yang memilukan tersebut ke Mapolres Ende pada hari yang sama.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langung memeriksa lima orang saksi. Polisi melakukan upaya penyelidikan terhadap terduga pelaku dan perekam video penganiayaan.
"Dan kami juga melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna percepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ungkapnya.
ODGJ
Polres Ende
AKP Cecep Ibnu Ahmadi
Kapolres Ende
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika
POS-KUPANG.COM
Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
![]() |
---|
PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
![]() |
---|
Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.