Berita Ende

Tersangka Penganiayaan ODGJ di Ende Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMI MBENU NULANGI
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ODGJ diamankan oleh anggota Polres Ende, Kamis 11 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende menangkap seorang pemuda berinisial DM (23) yang merupakan pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Bali.

Proses penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi.

Kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengungkapkan, pelaku ke Bali dengan tujuan mencari pekerjaan. 

Setibanya di Bali, tersangka memposting video penganiayaan terhadap korban di status Whatsapp miliknya.

"Kemudian tersangka langsung diamankan di Bali oleh anggota Polres Ende yang dipimpin saya sendiri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

"Jadi tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 8 Januari 2024 dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Ende pada tanggal 9 Januari 2024," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Ende menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pemukulan terhadap ODGJ, Jumat 5 Januari 2023.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K, S.H, M.H. menyampaikan, pelaku dalam kasus tersebut sedang dalam pengejaran polisi.

Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika salah seorang keluarga korban yang berinisial FR mengetahui kejadian pemukulan terhadap korban berinisial AU pada tanggal 5 Januari melalui sebuah video viral.

Korban AU diduga dianiaya oleh terduga pelaku yang mengayunkan kepalan tangan kirinya ke arah korban mengenai dagu kanan hingga korban terjatuh.

Baca juga: Begini Pesan Kapolres Ende Saat Pimpin Serah Terima Tiga Pejabat

Melihat kejadian tersebut, FR selaku pihak keluarga dari korban yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung melaporkan kejadian yang memilukan tersebut ke Mapolres Ende pada hari yang sama.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langung memeriksa lima orang saksi. Polisi melakukan upaya penyelidikan terhadap terduga pelaku dan perekam video penganiayaan.

"Dan kami juga melakukan upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna percepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved