Pelanggaran wilayah

5 Nelayan Rote NTT Kembali Ditangkap Otoritas Australia, Kapal Ditenggelamkan

Selain lima nelayan NTT, otoritas perbatasan federal Australia juga menangkap 31 nelayan Indonesia lain dari Sulawesi

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRESTA KUPANG
Suasana pemulangan 36 nelayan Indonesia di Pelabuhan Tenau Kupang oleh pihak Australia menggunakan kapal Australian Border Force (ABF). 

Para nelayan itu sering melanggar batas laut negara tetangga itu karena terbawa arus ataupun dengan sengaja. 

Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tindakan itu karena ada tauke alias cukong. 

Kendati sudah berulang kali dilarang maupun tertangkap, pencari hasil laut asal Indonesia ini justru tidak kapok. Kenekatan itu ada 'orang' dibelakang para nelayan

"Kehadiran tuake, kehadiran pengepul, yang memberikan modal bagi nelayan kita untuk mencari teripang yang akhirnya di luar kategori nelayan kecil," kata Adin Nurawaluddin, dikutip Kamis 19 Oktober 2023. 

Adanya bos atau pengepul seperti ini, kata dia, yang juga perlu diawasi untuk menekan kasus pelanggaran perbatasan wilayah kelautan. 

"Kita jaga supaya kasus pelintas batas ini bisa kita tekan untuk menjaga saling menghormati antara Indonesia dan juga Australia dalam hal penjaga wilayah perbatasan," ungkap dia.

Dia berharap dan meminta dukungan Pemerintah Australia dalam memberi semacam program peluang pekerjaan bagi nelayan Rote.

Pemerintah Indonesia melalui KKP juga memberikan masukkan kepada Australia terkait penindakan terhadap nelayan yang tak kapok melanggar ke sana. 

Selama ini Australia menindak nelayan Rote Ndao yang melanggar perbatasan laut lebih kepada tindakan antisipasi penyebaran penyakit menular karena devisa Australia berasal dari peternakan kemudian pertanian.

Adapun dia menyebutkan, perairan Australia yang sebenarnya bisa dimasuki nelayan tradisional adalah 50.000 km⊃2; dari Laut Timor. Aturan ini tertuang dalam kesempatan MoU Box. Batas-batas wilayah laut ini menurut UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh 168 negara.

Nelayan tradisional sendiri yang diakui adalah yang menggunakan perahu-perahu tradisional tanpa motor atau mesin, atau kegiatan memancing yang tidak menggunakan mesin.

Sementara tangkapan yang diperbolehkan adalah yang bukan berasal dari dasar laut karena itu menjadi milik Pemerintah Australia.

Namun aturan ini kerap dilanggar oleh para nelayan dari Indonesia termasuk Rote Ndao. Menurut data Dinas KKP NTT, nelayan yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah Australia meningkat drastis dari tahun ke tahun. 

Sementara akumulasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2023 sebanyak 52 nelayan yang ditangkap. Untuk jumlah nelayan yang ditangkap periode 2018-2022 terkecuali tahun 2020 terhitung ada 17 kasus penangkapan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved