Breaking News

Kasus Korupsi

Firli Bahuri Diintai Kasus Baru, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Belum selesai kasus pemerasan yang belakangan ini mendera Firli Bahuri, kali ini mantan Ketua KPK itu dibelenggu lagi dengan sebuah kasus baru, TPPU.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KASUS BARU – Firli Bahuri bakal dijerat kasus baru, yakni diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Data itu terungkap dari sejumlah tindakan Firli Bahuri yang diduga melakukan penukaran uang dari pecahan dolar di sejumlah tempat. Nilainya mencapai angka Rp 7,4 miliar. 

Dua pihak yang menolak permintaan Firli Bahuri, adalah pertama, Pakar Hukum Prof. Romli Atmasasmita dan berikutnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sementara itu, dalam pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Firli juga mengajukan saksi baru yang juga pakar hokum, yakni Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Baca juga: Sah, Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Keppres Ditangatangani Presiden Jokowi

”Untuk saksi ini, agenda pemeriksaannya sudah ditetapkan yakni pada 15 Januari 2024. Bahkan surat pemanggilannya juga sudah dilakukan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sesuai agenda, Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. “Kita berharap pemeriksaan saksi berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved