Berita Nasional
Haris-Fatia Divonis Bebas, Luhut Pandjaitan: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1) Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah dinyatakan tidak bersalah Haris Azhar mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Haris memuji tim kuasa hukumnya merupakan penegak hukum yang paling tinggi integritasnya saat ini di Indonesia.
"Mereka bekerja dengan pengetahuan, kemampuan, dedikasi waktu dan tenaga yang luar biasa. Kalau boleh ada kemenangan yang bisa menunjukkan siapa lawyer terbaik Indonesia adalah mereka tim lawyer kuasa hukum saya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur," kata Haris di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Luhut bantah "Bermain" Tambang di Papua, Mengaku Tidak Mau Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara
Ia melanjutkan keyakinan itu berasal dari hatinya yang paling dalam. Tak hanya itu pria berkacamata ini juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga serta organisasi sosial yang mendukungnya selama di persidangan.
"Menurut saya ini adalah gerakan sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan. Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup dan masyarakat adat," jelasnya.
Sementara itu aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti mengungkapkan bahwa putusan bebas tersebut. Bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia.
"Saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," jelasnya.
Sama seperti rekannya Haris, Fatia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. "Saya juga mau berterima kasih kepada tim lawyer saya tanpa mereka kita tidak akan bisa menang," jelasnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Luhut Panjaitan Sedih Dijuluki Lord, Haris Azhar Minta Maaf dan Bantah Minta Saham
"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan dua membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan."Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim. Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbincangan Haris Azhar dan Fatia di podcast yang disiarkan di YouTube tidak termasuk pencemaran nama baik. Pada podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menilai video podcast yang diunggah di YouTube tersebut, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Baca juga: Haris Azhar dan Koordinator Kontras Tersangka, Konten YouTube Jadi Alat Bukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.