Berita Nasional
Haris-Fatia Divonis Bebas, Luhut Pandjaitan: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Haris Azhar mengekspresikan perasaannya setelah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi. "Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.
Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespon putusan bebas untuk Haris dan Fatia. "Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini. Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati.
Wanita kelahiran Malang Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebetulnya mengagetkan dirinya. "Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.
Tetapi kata Suciwati, majelis hakim justru berikan vonis bebas untuk Haris dan Fatia. "Ternyata malah dibebaskan, semua dakwaan tidak diakui dan itu berita bagus untuk hak asasi manusia. Untuk kita masyarakat sipil agar kita tidak dibungkam," tegasnya. (tribun network/aci/mat/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.