Berita Nasional

Luhut bantah "Bermain" Tambang di Papua, Mengaku Tidak Mau Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Sebelumnya tuduhan soal Luhut "bermain" tambang di Papua itu disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara tentang izin perusahaan sawit saat berkunjung ke Kota Sorong Kamis 11 Agustus 2022. Dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) Luhut membantah "bermain" tambang di Papua. 

POS-KUPANG.COM  - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi ( Menko Marves ) Luhut Binsar Panjaitan mengaku tak mau berbisnis selama masih menjadi pejabat negara. 

Luhut membantah jika dirinya ikut "bermain" dalam aktivitas pertambangan di Papua. Ia mengaku tidak memiliki waktu untuk bermain main dengan pertambangan di Papua.

Sebelumnya tuduhan soal Luhut "bermain" tambang di Papua itu disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Bantahan itu dia sampaikan saat ditanya oleh jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Haris Azhar dan Koordinator Kontras Tersangka, Konten YouTube Jadi Alat Bukti

"Saudara dibilang bermain-main di pertambangan di Papua saat ini. Coba tegaskan kembali apakah saudara selama ini, sampai detik ini memang pernah ada bermain-main pertambangan di Papua?" tanya jaksa kepada Luhut dikutip dari Kompas.com.

"Saya sama sekali tidak ada waktu untuk bermain-main itu (pertambangan di Papua)," jawab Luhut.

Luhut mengatakan, ia selalu memfokuskan dirinya kepada tugas pokok yang diembannya. Karena itu, kata Luhut, dirinya tidak memiliki waktu untuk bermain-main dengan pertambangan di Papua.

"Janji saya pada diri saya, memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara. Dan itu saya janji sampai hari ini dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024," ucap Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa apa yang ia janjikan kepada dirinya sendiri merupakan hal penting agar dapat diikuti oleh orang lain.

"Karena itu saya kira penting pembelajaran buat anak-anak muda di kantor saya sehingga kredibilitas yang kita bangun itu saya kira dinikmati banyak orang di Republik ini, maupun di luar negeri terhadap Indonesia hari ini," tuturnya.

Baca juga: Hendri Satrio Jadikan Luhut dan Surya Paloh Contoh Komunikasi Politik yang Riang Gembira

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum. Gerbang engadilan Negeri Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved