Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

Haris Azhar dan Koordinator Kontras Tersangka, Konten YouTube Jadi Alat Bukti

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Haris Azhar 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Kabar penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022.

"Iya jadi benar dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu 19 Maret 2022.

Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Tersangka Korupsi Awololong Belum Ditahan, Haris Azhar: Jangan-jangan Ada Udang di Balik Bakwan

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia. "Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Luhut sebelumnya diketahui melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: TNI Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Haris Azhar: Berarti Ada Ancaman Serius, Ada Kandungan Perang

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu 26 September 2021.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Terpisah Haris Azhar tidak gentar dengan penetapan tersangka terhadap dirinya itu. Ia sangat yakin meski secara fisik ia dan Fatia bisa dipenjara, namun kata Haris gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil itu tak bisa dipenjara.

Baca juga: ILC Semalam Bahas UU ITE, Haris Azhar: Jokowi Enggak Pernah Respons Oposisi Ditangkap Gegara Digital

"Saya mau bilang gini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris dalam konferensi pers virtual, Sabtu 19 Maret 2022.

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved