Kasus Korupsi

Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
TIDAK MAU – Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun Natalius dan Suparji telah dimintai keterangan, sedangkan Romli minta penjadwalan ulang.

Untuk Yusril, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Sementara itu, Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa dirinya saat ini masih berada di luar negeri.

Sehingga meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya setelah tiba di Indonesia.

Baca juga: Sah, Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Keppres Ditangatangani Presiden Jokowi

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Padahal Berstatus Tersangka, Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara

"Saya saat ini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina," katanya.

"Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024," sambung Yusril. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved