Kasus Korupsi

Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus pemerasan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
TIDAK MAU – Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. 

Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tutur Romli. 

Yusril Segera Diperiksa

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengagendakan waktu untuk memanggil Yusril Ihza Mahendra guna diperiksa sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.

"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.

"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.

Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.

Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Prof. Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved