Kasus Korupsi
Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya
Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita menolak mentah-mentah permintaan Firli Bahuri agar dirinya menjadi saksi meringankan untuk kasus pemerasan
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tutur Romli.
Yusril Segera Diperiksa
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengagendakan waktu untuk memanggil Yusril Ihza Mahendra guna diperiksa sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.
"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.
"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.
Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.
Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.
Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Prof. Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.