Breaking News

Kasus Korupsi

Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra bakal menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Mantan Ketua KPK tersebut.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SAKSI MERINGANKAN – Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi meringankan untuk membela Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM  - Yusril Ihza Mahendra bakal menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Mantan Ketua KPK tersebut terhadap Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian RI.

Nama Yusril disebut-sebut, karena ia telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan kesaksikan dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

Sesuai agenda, Yusril yang juga Ketua Umum PBB ( Partai Bulan Bintang ) itu akan dimintai keterangan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskim Polri itu pada Senin 15 Januari 2024 pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus ( Reserse Kriminal Khusus ) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang dari Kompas.Com, Sabtu 6 Januari 2024.

Dikatakannya, Yusril Ihza Mahenda akan diperiksa sebagai saksi meringankan pada 15 Januari 2024 mendatang. Jadwal pemeriksaannya di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut, katanya, tidak hanya dilakukan kepada Yusril Ihza Mahendra tetapi juga satu pakar hukum lagi, yakni Prof. Romli Atmasasmita. Surat panggilannya sudah dikirim kepada masing-masing pihak.

"Jadi ada dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB. Keduanya orang itu akan dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.”

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu akan berlangsung di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Disebutkan pula bahwa dari kedua saksi meringankan itu, Prof. Romli Atmasasmita sudah memastikan bahwa ia tidak bersedia menjadi saksi untuk tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan tersebut.

“Prof Romli sudah dipastikan tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri   yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.”

"Dari hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau sudah menyatakan tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa Romli sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media.

Terkait itu, Romli menyebut akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya. "Kirim (surat melalui) email," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Januari 2024.

Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved