Berita Timor Tengah Utara
444 Orang di Timor Tengah Utara Jadi Korban Gigitan HPR, Tiga Kasus Meninggal Dunia
luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 444 orang di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur digigit Hewan Penular Rabies (HPR).
Total kasus gigitan HPR ini berdasarkan data terakhir yang dihimpun satgas penanganan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Minggu, 31 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, 15 orang terdeteksi melakukan kontak dengan korban gigitan HPR. Dengan demikian, total korban HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara mencapai 459 orang.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca juga: KPU Timor Tengah Utara Pastikan 144 Lembar Surat Suara Calon DPR RI Dapil NTT II Rusak
Menurut Kristo, kasus gigitan HPR ini tersebar di 20 puskesmas dan 19 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Sementara kasus gigitan baru yang terdata pada 31 Desember 2023 sebanyak 4 kasus.
Ia menjelaskan, sebanyak 457 orang telah diberikan vaksin dosis 1 dan dosis II. Sedangkan vaksinasi H7 sebanyak 218 orang dan vaksinasi H21 sebanyak 84 orang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tmor Tengah Utara, sebelumnya menerima alokasi Vaksin Antirabies sebanyak 2350 vial. Hingga saat ini, sisa stok vaksin antirabies sebanyak 987 vial.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menjelaskan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru dan rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya, dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin untuk diamankan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Baca juga: KPU Timor Tengah Utara Pastikan 144 Lembar Surat Suara Calon DPR RI Dapil NTT II Rusak
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.