Berita Timor Tengah Utara
Stok Vaksin Antirabies di Timor Tengah Utara Sisa 987 Vial
luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menyebut sisa Vaksin Antirabies (VAR) di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 987 vial.
Jumlah Vaksin Antirabies ini telah didistribusikan ke semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara bekerja sama dengan Satgas Pencegahan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara. terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan rabies.
"Sekarang semua pasien yang digigit HPR langsung diberikan penanganan medis sesuai SOP dan divaksin."ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga: Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Tembus 426 Kasus
Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, beberapa waktu lalu menerima alokasi 2350 vial vaksin dari Kementerian Kesehatan. Mengingat persediaan vaksin kian menipis, Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengajukan permohonan pengiriman vaksin antirabies tambahan.
Dikatakan Robert, kasus kematian akibat penularan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 3 orang. Para korban meninggal dunia ini tersebar di Dua Kecamatan yakni Kecamatan Noemuti dan Kecamatan Miomaffo Barat.
Ia menjelaskan bahwa, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru dan rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies.
Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya, dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin untuk diamankan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan KabupatenTimor Tengah Utara ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.