Seleksi CPNS 2023

SKB CAT CPNS Kemenag 2023 Dijadwalkan 19 Desember 2023. Simak Tata Tertib dan Sanksi Jika Melanggar

Pelaksanaan Tes SKB CAT CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023. simak Tata Tertib dan Sanksi jika melanggar

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Jadwal SKB CAR+T CPNS Kemenag 2023/ Peserta ujian SKD CPNS saat masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa di Kabupaten Nagekeo, Selasa (13/11/2018) - SKB CAT CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023, simak Tata Tertib dan sanksi jika melanggar 

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Baca juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 Segera Digelar,Catat Ini Tanggal dan Tata Tertib Peserta

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,

bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

B. Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved