Berita Timor Tengah Utara

Polres TTU Periksa Intensif Saksi Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Anak di Desa Oerinbesi 

Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kematian tidak wajar anak Sekolah Dasar di Oerinbesi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joni Boro 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap beberapa orang saksi yang berada di TKP dan memiliki hubungan dengan tindak pidana dugaan kematian tidak wajar seorang anak bernama Emanuel Jefanto Naiheli (11) di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Bulan Juni 2023 lalu.

Penyelidikan terhadap laporan dugaan kematian tidak wajar ini telah mengerucut pada beberapa nama pasca pemeriksaan secara intensif terhadap pada saksi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kematian tidak wajar anak Sekolah Dasar di Oerinbesi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Juang TNI-AD ke-78

"Memang tidak gampang mengungkap (penyebab,) orang meninggal. Kita bekerja ekstra juga." ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 Desember 2023.

Djoni juga meminta keluarga korban untuk bersabar menanti proses pengungkapan dugaan kematian tidak wajar anak mereka. Selain itu, dirinya juga meminta dukungan dan doa dari keluarga korban agar motif kematian korban bisa terungkap.

Dari hasil autopsi, ditemukan cairan dalam tubuh korban. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mencari tahu kaitan antara cairan tersebut dan kematian korban.

Sebelumnya, Pengacara Kondang asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S. H., M. H memberikan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi BPBD Kabupaten TTU, JPU Ungkap Kerugian Negara 1 Miliar Lebih

Bantuan hukum gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Calon Anggota DPR RI Dapil II NTT ini atas kasus dugaan kematian tidak wajar yang dialami seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT. Selain itu, bantuan hukum gratis tersebut juga sebagai bagian dari tanggung jawab moril Agustinus Nahak sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.

Saat diwawancarai, Jumat, 3 November 2023, Agustinus Nahak mengatakan, dirinya menerima pengaduan dan permintaan bantuan hukum dari keluarga korban dalam hal ini orang tua korban perihal adanya dugaan kasus kematian tidak wajar anak di bawah umur.

Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.

Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye

"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.

Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU dan telah dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.

Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres TTU dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.

"Sehingga bisa terang benderang kasus ini, karena sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni 2023 artinya sudah hampir 5 bulan. Apakah prosesnya sudah naik sidik atau belum, kami akan melakukan croscek ke pihak Polres," ucapnya.

Baca juga: Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang 

Ia meminta kepada Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia di Jakarta, Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia Provinsi NTT dan seluruh pemerhati anak dan LSM untuk hadir memberikan perlindungan terhadap korban. Pasalnya korban masih di bawah umur.

Agustinus juga memohon kepada Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk membentuk tim investigasi dan hadir di Polres TTU dan membantu melakukan investigasi agar korban dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

"Dan kalau, ada dugaan pembunuhan agar pelakunya bisa ditangkap. Karena saya juga miris kasus ini cukup sadis kalau saya lihat, kronologi yang diceritakan oleh orang tua bahkan para saksi," bebernya.

Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Hadiri HUT PGRI dan Hari Guru ke-78, Bupati TTU Janji Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Guru

Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda TTU dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.

Ia menegaskan bahwa, dirinya akan turun langsung untuk membantu keluarga korban. Karena keluarga korban berdomisili di salah satu desa yang cukup jauh dari Kota Kefamenanu. 

Pada kesempatan yang sama, Ibu korban bernama, Natalia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 24 Juni 2023, korban meminta izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke rumah neneknya yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka. Setelah sampai di rumah neneknya, korban diajak oleh orang untuk pergi mol padi. Sebanyak 5 orang yang turut pergi ke tempat mol padi.

"Yang seumur Jevan sebanyak 3 orang, yang berusia sekitar dua puluh lebih ada dua orang," ujarnya.

Sekitar Maghrib, korban diajak untuk pergi mol padi sebanyak 21 karung dengan menumpang mobil pick up. Ketika tiba di tempat mol padi, pemilik mobil langsung kembali. Sedangkan korban dan beberapa orang lainnya berada di tempat mol padi tersebut.

Sementara itu, ayah korban bernama Patris menuturkan, pada pagi harinya tanggal 25 Juni 2033, nenek korban ke pergi ke rumah orang tua korban untuk menanyakan keberadaan korban. 

 

"Tapi saya bilang belum ko tadi malam dia pi (pergi) di mama punya rumah. Terus mama omong bilang dia pergi mol Yos punya padi," ungkapnya.

Pasca menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian pergi mencari korban. Ketika tiba di dalam desa, mereka menerima kabar dari masyarakat bahwa, korban telah meninggal dunia di dalam bak pendingin mesin mol padi.

Patris menambahkan, dirinya kemudian bergegas menuju tempat mol padi dan mendapati korban dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bak pendingin mesin mol dengan kondisi air setinggi 80 cm dan penutup bak dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan keterangan pemilik mol padi, kata Patris, sebelum korban ditemukan tewas di dalam bak pendingin itu, penutup bak pendingin ditutup dengan seng dan ditindis dengan sebatang balok. Ketika dibuka, korban ditemukan tak bernyawa dalam bak pendingin tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved