Berita Timor Tengah Utara

Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi BPBD Kabupaten TTU, JPU Ungkap Kerugian Negara 1 Miliar Lebih

Sidang dengan terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni ini digelar pada Senin, 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KORUPSI - Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021-2022, Senin, 4 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sidang dengan terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni ini digelar pada Senin, 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam persidangan perdana ini, terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun, S.H. Sedangkan terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum, Luis Balun, S.H.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor 

Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Jaksa Penuntut Umum JPU), Andrew P Keya mengatakan, sidang perdana tersebut diselenggarakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Andrew, dalam surat dakwaan tersebut JPU menyampaikan bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 hingga 2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76

Ia menjelaskan, dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, selain para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor dengan unsur-unsur : pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Jatuh Pingsan Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Tunda Penahanan Bendahara BPBD TTU

Dikatakan Andrew, pasca membacakan Surat Dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Sebagai informasi, sidang ini  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, S.H., M.H, Hakim Anggota, Lizbeth Adelina,S.H, Hakim Anggota, Suratno, S.H., M
H. Selain itu sidang ini juga dihadiri oleh, Panitera Pengganti PN Kupang, Roberto da Costa, S.H., M.H dan Mira Suherman, S.H, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew Keya, S.H dan Agung Erinsyah, S.H.

Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P.  Keya selaku Penuntut Umum mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Kepala BPBD TTU Sebut Pemilik Toko M2 Fashion Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah 

Ia menuturkan, pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ini diterima langsung oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Nikson Koen.

Selain melimpahkan surat dakwaan, penuntut umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing-masing tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.

Menurutnya, proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 atas nama terdakwa Yosefina Lake dan  Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini juga dilakukan Penuntut Umum terhadap; Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 hingga tahun 2022 dan Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat. Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran. 

Baca juga: Kepala BPBD TTU Sebut Pemilik Toko M2 Fashion Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah 

Pasca melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang, kata Andre, Jaksa Penuntut Umum akan menanti penetapan Majelis Hakim jadwal sidang untuk perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved