Berita Kabupaten Kupang
Pemkab Kupang Susun Rencana Pembangunan Daerah Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
dalam proses penyusunan dokumen ini dan tentunya rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kubupaten Kupang sementara melakukan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 dan rencana pembangunan daerah.
RPJPD ini akan dipakai selama 20 tahun dan menjadi landasan penyusunan RPJMD setiap satu periode atau 5 tahun.
"Kedua dokumen yang akan disiapkan ini merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah," terang Bupati Kupang Korinus Masneno, Senin 11 Desember 2023.
Kata dia RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 nanti.
Baca juga: 18 Ribu Warga Kabupaten Kupang Belum Punya E KTP, Disdukcapil Klaim Sudah Rekam 12 Ribu Warga
Sedangkan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan, yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029.
Sebelum penyusunan dokumen tersebut Pemkab Kupang terlebih dahulu membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025-2045 dan RPD tahun 2025-2026.
Dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan, kata Korinus membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional.
Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan kabupaten Kupang tahun 2025-2045 yaitu mewujudkan kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan berkelanjutan.
Penyusunan RPJPD ini juga mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan kebijakan daerah.
Secara fungsional, RPJPD Kabupaten Kupang juga telah dilakukan penyelarasan dengan dokumen RTRW, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen ini dan tentunya rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Taimenas menjelaskan, RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya.
Baca juga: Urus Adminduk di Dukcapil Kabupaten Kupang Langsung Lewat Inovasi Layanan Aku Genggam
Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat sangatlah penting dalam mengimplementasikan rencana ini.
"Kami sebagai DPRD berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan mendukung agar program-program pembangunan yang tertuang dalam RPJPD dan RPD dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah kita sebab tantangan dan perubahan dilingkungan global dan lokal terus berlangsung," ungkapnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.