Berita Kabupaten Kupang
Kejari Kabupaten Kupang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umun
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk BB bahan non metal didalam tempat pembakaran
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umun (Tipidum) usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dilangsungkan pada hari Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wita di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang M. Ilham, Para Kepala Seksi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kepada wartawan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diadakan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Naikliu Kabupaten Kupang Bunuh Diri, Diduga Stres Karena Pengangguran
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni Pakaian, Tali Nilon, Parang, Pisau, Jerigen, Botol Aqua, Sampel organ tubuh sapi berupa lidah, hati dan hidung, Terpal, Kunci Inggris, Senapan Angin, dan Teleskop.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk BB bahan non metal didalam tempat pembakaran yang sudah disiapkan dari drum.
Sementara BB dari bahan metal seperti Kunci Inggris, Senapan Angin, dan Teleskop dimusnakhan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.