Berita Kabupaten Kupang

18 Ribu Warga Kabupaten Kupang Belum Punya E KTP, Disdukcapil Klaim Sudah Rekam 12 Ribu Warga

Namun data tersebut merupakan data sesuai dengan pencocokan dan penelitian KPU Kabupaten Kupang pada bulan Juni 2023 kemarin.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pelayanan perekaman E KTP bagi warga Kabupaten Kupang lewat progran Lais Manekat Dispendukcapil. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tengah berusaha menyelesaikan perekaman KTP 18 Ribu warga Kabupaten Kupang yang belum memiliki E KTP.

Namun data tersebut merupakan data sesuai dengan pencocokan dan penelitian KPU Kabupaten Kupang pada bulan Juni 2023 kemarin.

Data terbaru per bulan Oktober 2023, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal menegaskan mereka sudah melakukan perekaman E KTP pada 12.061 orang.

Sehingga sisanya akan mereka kejar untuk diselesaikan sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Urus Adminduk di Dukcapil Kabupaten Kupang Langsung Lewat Inovasi Layanan Aku Genggam

Untuk melancarkan target tersebut Dispenduk sudah membuka 10 kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di beberapa kecamatan agar melayani pencatatan adminduk.

10 tempat tersebut yakni Oekabiti, Baun, Uitao, Bolok, Sulamu, Takari, Lelogama, Naikliu, Oemofa, dan Fatuknutu Amabi Oefeto.

Disana masyarakat bisa dilayani merekam data kependudukan juga berkas administrasi kependudukan lain tanpa perlu buang waktu, tenaga, dan biaya ke Oelamasi.

"Mereka bisa rekam KTP disana, nanti bawa ke dinas kita cetak dan UPTD akan angkat dan bagi ke masyarakat," terang Yulius Taklal, Senin 4 Desember 2023.

Baca juga: Kapolda NTT Gelar Baksos dan Peresmian Bedah Rumah di Sulamu Kabupaten Kupang

Sementara Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Kupang, Ebenhaiser Torar menambahkan dinas dukcapil juga membuat terobosan yang telah dituangkan dalan Perbup nomor 35 tahun 2023.

Dalam Perbup tersebut tertuang empat inovasi layanan disdukcapil yakni Lais Manekat, Belanda (begitu lahir langsung dapat), Aku Genggam, dan Doa Untuk Jenazah (Dokumen Akta Kematian Untuk Jenazah.

Dengan hadirnya inovasi tersebut diharapkan dapat membantu melayani masyarakat Kabupaten Kupang dalam memperoleh hak mereka soal administrasi kependudukan. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved