Ibadah Haji 2024
Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji, Penerbangan Dibagi Dua Gelombang
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta.
"Sedangkan masa penerbangan gelombang kedua dari Indonesia ke Jeddah berlangsung selama 18 hari dengan 60 % jemaah," tambah Saiful.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1082 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M. Regulasi ini mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan standar layanan penerbangan, serta masa operasional haji.
"Hal yang perlu menjadi perhatian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 masih diwarnai banyaknya jemaah haji lanjut usia. Angkanya sekitar 46 ribu jemaah. Sehingga masih dibutuhkan peran maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan ”ramah lansia” yang lebih berkualitas kepada jemaah haji lanjut usia," pungkasnya.
Seperti diketahui, kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota Indonesia adalah 241.000 orang, terdiri atas 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. (tribun network/fah/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.