Ibadah Haji 2024

Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji, Penerbangan Dibagi Dua Gelombang

Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi NTT mengadakan Dialog Interaktif Sahabat Religi Muslim di Swiss-Belcourt Kupang, Jumat 8 Desember 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.

Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12).

Baca juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie

"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.
Skema ini, kata Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Usulkan Larangan Haji Lebih Satu Kali

Dua Gelombang

Sementara itu Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengungkapan skema penerbangan pada penyelenggaraan haji reguler tahun 2024 mengalami sedikit perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Penerbangan jemaah, kata Saiful, tetap dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Gelombang kedua berangkat dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah.

Perbedaan skema penerbangan pada tahun ini terdapat pada masa penerbangan dan komposisinya.

“Komposisi penerbangan gelombang pertama dan kedua tidak lagi 50 persen berbanding 50 % . Untuk tahun 2024, masa penerbangan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah direncanakan berlangsung selama 12 hari dengan 40 % jemaah," ujar Saiful.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved