Berita Belu
Inovasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Atambua
Indra Maulana Dimyati, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menjelaskan bahwa M-Paspor adalah solusi layanan pengajuan Paspor secara daring.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini. Salah satu inovasi terbaru adalah aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kantor Imigrasi Atambua aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini guna memudahkan proses pengurusan paspor.
Indra Maulana Dimyati, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, menjelaskan bahwa M-Paspor adalah solusi layanan pengajuan Paspor secara daring.
Melalui aplikasi ini, kata dia, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. Proses ini mencakup pengunggahan dokumen persyaratan, pembayaran biaya permohonan paspor, dan pemilihan jadwal untuk pengambilan data biometrik di kantor Imigrasi.
Baca juga: Perkuat Layanan Penyebaran Informasi Keimigrasian, Imigrasi Atambua Dukung Perubahan Si Yani Gemas
"Kami mendorong penggunaan aplikasi M-Paspor, terutama bagi masyarakat di luar wilayah Kabupaten Belu, seperti Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan Paspor dengan cepat dan efisien," ujar Indra Maulana Dimyati, kepada Pos Kupang. Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut Indra, proses pengajuan paspor melalui M-Paspor memberikan dua pilihan layanan, yaitu reguler dan percepatan. Perbedaan utama terletak pada waktu pengambilan paspor setelah pengambilan data biometrik.
"Pemohon yang memilih layanan reguler dapat mengambil Paspor dalam waktu 4 hari kerja, sementara layanan percepatan memungkinkan pemohon mengambil paspor pada hari yang sama," katanya
Dalam menjalankan pengurusan paspor melalui M-Paspor, lanjutnya, pemohon dapat mengunggah scan berkas ke aplikasi, memilih jadwal untuk pengambilan data biometrik seperti foto dan sidik jari.
Baca juga: Perkuat Pengawasan WNA di Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Atambua Gelar Rapat Timpora
Pemohon kemudian cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi Atambua, memangkas waktu tatap muka.
"Kantor Imigrasi membuka kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor sebanyak 56 permohonan tiap hari, dengan prioritas untuk walk-in bagi penyandang disabilitas dan pemohon berusia lebih dari 60 tahun. Setelah pengajuan permohonan selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrian yang dipindai menjadi nomor antrian di Kantor Imigrasi," jelasnya.
Disampaikan Indra, keuntungan menggunakan M-Paspor antara lain memungkinkan pemohon untuk memilih hari kedatangan dan waktu yang sesuai, menghindari antrian, dan mendapatkan kepastian antrian. "Pemohon juga dapat memilih layanan percepatan dengan mendaftar melalui aplikasi paling lambat satu hari sebelum kedatangan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua," tambahannya lagi.
Baca juga: Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Marciana Ingatkan Beri Pelayanan Baik untuk Masyarakat
Dengan adanya M-Paspor, Indra berharap masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam melakukan pengurusan Paspor. Aplikasi ini merupakan langkah positif dalam memanfaatkan teknologi guna mempercepat dan mempermudah proses administratif keimigrasian.
Untuk pengajuan Permohonan Penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.
Berikut tata cara pengajuan permohonan online melalui aplikasi m-paspor yaitu :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.