Berita Belu

Inovasi M-Paspor Permudah Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Atambua

Indra Maulana Dimyati, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menjelaskan bahwa M-Paspor adalah solusi layanan pengajuan Paspor secara daring. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Suasana pengurusan Paspor di Mal Pelayanan Publik Atambua, Kabupaten Belu. 

Pertama, unduh Aplikasi MPaspor dari Play Store/app store

Kedua, Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”

Ketiga, Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload. Bagi pemohon yang sudah
memiliki akun dapat lanjut mengisikan email dan kata sandi, namun bagi pemohon yang belum memiliki akun, pada tampilan awal aplikasi, klik Daftar Akun

Keempat, Input data pendaftar akun, input kode otp yang terkirim melalui email, klik aktivasi maka akun sudah dapat digunakan.

Kelima, Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat memasukan email beserta dengan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya,

Ke-enam, pemohon mengajukan permohonan dokumen keimigrasian.

Ketujuh, pemohon yang telah melakukan pengisian data dengan benar dapat memilih jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi yang akan dilakukan pengambilan data
biometrik

Kedelapan, setelah memilih jadwal, pemohon melakukan pembayaran untuk mendapatkan nomor antiran. (cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved