Kasus Korupsi di TTU
Jatuh Pingsan Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Tunda Penahanan Bendahara BPBD TTU
Tersangka kasus dugaan korupsi ini batal ditahan lantaran pingsan kemudian jatuh saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada BPBD
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penahanan bendahara BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara, Florensia Neonbeni dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021 dan 2022 ditunda oleh tim penyidik Kejari TTU. Hal ini dilakukan berdasarkan saran dokter dari RSUD Kefamenanu.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini batal ditahan lantaran pingsan kemudian jatuh saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada BPBD Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip , S. H, Jumat, 15 September 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi
Menurutnya, setelah pingsan dan jatuh ketika ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan saran dari dokter, tersangka Florensia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Para tersangka yang langsung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini yakni; Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021, Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo periode 2015 - 2019, Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi dan Yosefina AL.M.Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari TTU menetapkan 5 orang tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di tahap penyidikan. Sebanyak 5 orang tersangka ini ditetapkan pasca pihak Kejari TTU meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Dukung Bnoko Kaenbaun Jadi Spot Wisata Baru di Kabupaten Timor Tengah Utara
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat, 15 September 2023, Kepala Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H membenarkan adanya informasi penetapan para tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini.
Menurutnya, tim penyidik menetapkan Yosefina AL.M. Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU, Florensia Neonbeni selaku Bendahara BPBD TTU, Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021, Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo periode 2015 - 2019 dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi sebagai tersangka.
Penetapan 5 orang tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi ini dilaksanakan pasca tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Baca juga: Begini Penjelasan Kejari Timor Tengah Utara Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara dalam kurun waktu sehari. Penetapan tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan ini berlangsung pada, Jumat, 15 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, penetapan sebanyak 5 orang tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini mencakup kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021, Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke Rutan Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.