Berita Timor Tengah Utara

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor 

Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 23 November 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita.

Saat diwawancarai, Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P.  Keya selaku Penuntut Umum mengatakan, pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ini diterima langsung oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Nikson Koen.

Selain melimpahkan surat dakwaan, penuntut umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing-masing tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.

Baca juga: Hadiri HUT PGRI dan Hari Guru ke-78, Bupati TTU Janji Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Guru

Menurutnya, proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 atas nama terdakwa Yosefina Lake dan  Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini juga dilakukan Penuntut Umum terhadap; Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 hingga tahun 2022 dan Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat.

Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran. 

Baca juga: Seleksi PPPK Kabupaten TTU, Kepala BKDPSDM Sebut 20 Peserta Tidak Mengikuti Seleksi Tertulis

Pasca melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang, kata Andre, Jaksa Penuntut Umum akan menanti penetapan Majelis Hakim jadwal sidang untuk perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa, kerugian keuangan negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan  2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan penyerahan berkas tahap II perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa 

Pelaksanaan penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara BPBD kepada JPU Kejari TTU ini berlangsung di Kantor Kejari TTU pada, Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 17. 00 Wita.

Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip menjelaskan, penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini dengan tersangka atas nama Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni.

Penyerahan berkas tahap II ini dilaksanakan karena berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka.

Baca juga: Teken MoU Dengan PDAM Tirta Cendana, Bank NTT Kefamenanu Fasilitasi Pemasangan Perdana Meteran Air  


Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada keduan tersangka adalah Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal.18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Atau Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved