Berita Timor Tengah Utara

Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi BPBD Kabupaten TTU, JPU Ungkap Kerugian Negara 1 Miliar Lebih

Sidang dengan terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni ini digelar pada Senin, 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KORUPSI - Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021-2022, Senin, 4 Desember 2023. 

Andrew menegaskan bahwa, kerugian keuangan negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan  2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76.

Sebelumnya diberitakan, Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan penyerahan berkas tahap II perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye

Pelaksanaan penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara BPBD kepada JPU Kejari TTU ini berlangsung di Kantor Kejari TTU pada, Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 17. 00 Wita.

Dikatakan Hendrik, penyerahan berkas tahap II dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini dengan tersangka atas nama Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni.

Penyerahan berkas tahap II ini dilaksanakan karena berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada keduan tersangka adalah Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal.18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Atau Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Dikatakan Hendrik, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp.1.017.908.748. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved