Berita Timor Tengah Utara
Diduga, Judi Biang Teror Jurnalis Belu, INTAN Timor Tengah Utara Desak Polres Proses Hukum Pelaku
melihat adanya aksi teror sekelompok orang tak bertanggung jawab di Kabupaten Belu, maka INTAN TTU menyatakan :
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Para Jurnalis di Kabupaten Belu NTT diduga diintimidasi dan diteror oleh orang tak dikenal di media sosial.
Intimidasi dan teror secara terbuka ini dilakukan buntut pemberitaan jurnalis di Kabupaten Belu perihal praktek judi di Kabupaten Belu yang marak terjadi.
Intimidasi terhadap para jurnalis di Kabupaten Belu ini mendapat kecaman dari Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara atau INTAN TTU.
Saat diwawancarai, Ketua Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU), Juventus Abi mengutuk keras aksi sekelompok orang yang diduga melakukan teror terhadap jurnalis di Kabupaten Belu ini.
Menurutnya, tindakan teror dan intimidasi terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kerja pers yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Guru SMP Negeri Wini Timor Tengah Utara yang Viral Ternyata Sudah Lulus PPPK dan Terima Upah
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," ujarnya Rabu, 29 November 2023.
Alumni GMNI Cabang Kupang ini mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh para pekerja pers dalam kaitan dengan pemberitaan yang patut diketahui publik tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran apalagi melakukan teror untuk menghentikan pemberitaan yang berkaitan dengan sebuah bentuk kejahatan.
Ia menambahkan, Insan pers diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk diketahui publik.
"Saya juga menegaskan bahwa jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya," jelas Juven.
Bertolak pada beberapa hal yang telah disampaikan di atas dan melihat adanya aksi teror sekelompok orang tak bertanggung jawab di Kabupaten Belu, maka INTAN TTU menyatakan;
1. Mengutuk dengan keras aksi teror sekelompok orang tak bertanggung jawab terhadap wartawan di Belu.
2. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Polres) Belu untuk segera menangkap dan memproses oknum-oknum tak bertanggung jawab yang melakukan aksi teror terhadap wartawan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta kepada Pemda Kabupaten Belu untuk segera mengeluarkan aturan pelarangan terhadap berbagai tindakan kejahatan termasuk melarang praktek perjudian.
4. Meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus terbakarnya rumah salah satu wartawan di Belu karena diduga kuat ada hubungan dengan pemberitaan menyangkut praktek perjudian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.